Wahyu Diamankan Persis Sepekan Usai Jatuhkan Vonis pada Meiliana
Sejak awal, kasus penistaan agama yang dilakukan Meiliana menjadi sorotan sejak terjadi di Tanjungbalai pada 29 Juli 2016 silam
Editor: Eko Sutriyanto
Kemudian, Dua Panitera PN Medan yang diamankan, masing-masing bernama Oloan Sirait dan Elfandi.
Baca: OTT Hakim dan Panitera di Medan, KPK Sita Dollar Singapura
"Mereka (KPK) membawa Ketua PN Medan, Wakil Ketua PN Medan, Sontan, Merry sebagai Hakim dan dua Panitra Oloan dan Elpandi," kata Humas PN Medan, Erintuah Damanik, Selasa (28/8/2018).
OTT dilakukan KPK, tepat berada di Gedung B PN Medan. Erintuah Damanik mengungkapkan OTT terjadi sekitar Pukul 08.30 WIB.
Namun, ia tidak tahu berapa jumlah petugas lembaga anti rasuah itu.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa ada uang dalam bentuk Dollar Singapura juga telah diamankan.
Sejauh ini, baru ini informasi yang dapat kami sampaikan. Tim sedang bekerja untuk melakukan verifikasi sejumlah informasi dari masyarakat yang kami terima.
"Nanti jika ada perkembangan akan di-update kembali termasuk berapa orang yang akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta," ujar Febri.
Kuasa hukum Meiliana akan mengungkit soal barang bukti yang tidak relevan pada permohonan banding yang segera dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Medan.
Pengacara Meiliana, Ranto Sibarani, mengatakan, pihaknya meminta kepada majelis hakim yang nantinya menangani banding putusan kasus Meiliana untuk menyoroti beberapa kejanggalan dalam kasus ini.
"Yang pertama, sidang banding harus memperhatikan bahwa awal kejadian kasus ini sudah sangat lama, sejak tahun 2016. Mengapa aparat hukum berat sekali menangani kasus ini sampai perlu waktu dua tahun? Karena ini sulit dibuktikan," katanya di sela acara Uji Kompetensi Jurnalis AJI di Kampus Universitas Medan Area, Sabtu (25/8/2018).
Pertimbangan lainnya yang akan dimasukkan ke dalam memori banding, kata Sibarani, adalah tentang tidak relevannya toa dan amplifier milik masjid depan rumah Meiliana dipakai jaksa sebagai barang bukti dalam sebuah sidang kasus penodaan agama.
"Tidak ada relevansi barang bukti dengan dakwaan jaksa. Barang bukti itu tidak menunjukkan apapun," tambahnya.
Sibarani mengatakan, pihaknya segera mengajukan memori banding sebelum batas waktu tujuh hari setelah putusan hakim Pengadilan Negeri Medan atas perkara ini, Selasa (21/8/2018) lalu.
"Sebenarnya kami menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Medan. Sampai hari ini ternyata belum ditandatangani oleh hakim," katanya.