Begini Nasib Sepasang Kekasih yang Pembuang Bayi Hasil Hubungan Luar Nikah
Pihak PPA Polres telah menerima pelimpahkan berkas yang sebelumnya ditangani Polsek Binjai Utara.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Dedy Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, BINJAI - Penyidik Unit Reskrim Polsek Binjai Utara melimpahkan berkas perkara beserta kedua tersangka pembuangan bayi di halaman Pesantren Dar Fatimah, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara, kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Binjai, Rabu (29/8/2018).
Kasat Reskrim Polres Binjai, Hendro Sutarno mengatakan, kedua tersangka disangkakan dengan Undang-Undang Lex Specialis tentang penelantaran anak.
Pihak PPA Polres telah menerima pelimpahkan berkas yang sebelumnya ditangani Polsek Binjai Utara.
Seandainya kedua tersangka Fauziah (21) warga Jalan HAH Hasan, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat dan Dwi Ibnu Fajar (25) warga Jalan Tani Asli, Desa Tanjunggusta, Sunggal, Deliserdang dinikahkan tidak akan memberhentikan proses pidananya.
"Aksi pembuangan bayi tersebut merupakan tindak pidana. Kalau berhenti nanti yang ribut Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menikah tidak menutup pidana," jelas AKP Hendro Sutarno.
Informasi dihimpun dari pihak kepolisian, kedua tersangka yang melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan cantik ini akan dinikahkan.
Amatan di gedung Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, Fauziah dan Ibnu Fajar tampak diperiksa oleh penyidik Unit PPA Polres Binjai.
Mengingat kondisi mental keduanya, khususnya Fauziah yang masih lemah sejumlah wartawan tidak dapat melakukan wawancara langsung terhadap keduanya.
Hendro menjelaskan, keduanya akan ditahan oleh penyidik.
Sesuai Lex Spesialis keduanya dikenakan ancaman kurungan penjara terhadap 5 tahun penjara.
Terkaut motif, menurut Kasat, aksi pembuangan bayi dilakukan keduanya atas inisiatif dari mereka.
Hendro menduga, tindakan pembuangan bayi tersebut berangkat dari inisiatif kesepakan dari keduanya.
"Karena malu. Prediksi saya, karena enggak nikah-nikah, sampai sudah mengandung si perempuan. Makanya istilahnya, karena malu makanya dibuang," pungkasnya.
Baca: Pembuang Bayi di Sungai Ciputri Masih Misterius
Sebelumnya, sepasang kekasih yang menjalin asmara hingga melahirkan di luar pernikahan telah ini ditangkap di kediaman Fauziah pada Senin (28/8) dinihari.
Mereka ditangkap lantaran membuang bayi di depan pesantren Dar Fatimah, Sabtu (25/8) lalu.
Identitas sepasang kekasih ini mulanya belum diketahui karena memakai identitas palsu di RS Djoelham hingga akhirnya diusut oleh polisi.
Pasalnya, mereka meninggalkan jejak identitasnya KTP palsu di Rumah Sakit Umum Djoelham Binjai lantaran tidak mampu melunasi tunggakan biaya operasi caesar Rp 3,5 juta.
Dugaan pidana maladministrasi pihak RS Djoelham muncul dari kasus mahasiswi, Fauziah (21) yang melahirkan bayi perempuan dari hasil jalinan hubungan di luar pernikahan.
Kasus ini menjadi perbincangan warga Kota Binjai karena Fauziah dan teman prianya Dwi Ibnu Fajar (25) tega membuang bayi ke area Pesanten Dar Fatimah.
Pasangan ini diketahui bersalin sejak 20 Agustus 2018 hingga 25 Agustus 2018 di RS Djoelham.
Diduga takut dan malu kedok terbongkar, untuk menyamarkan identitas, mereka memakai KTP palsu milik rekan Fauziah bernama Meilya Evita Syari.
Mereka juga memakai alamat palsu dalam surat permohonan tunggakan tagihan bersalin yang ditandatangani Dwi Ibnu Fajar.
Baca: Hakim PN Medan Diduga Terima Siap 280 ribu Dolar Singapura
Dugaan maladministrasi muncul karena pihak rumah sakit berani mengambil tindakan tanpa pengujian dan kroscek administrasi dan identitas yang disertakan oleh pasien, tidak diketahui siapa pihak resmi yang boleh menjamin.
Apalagi proses bersalin memiliki resiko pasien meninggal dunia tanpa ada pihak sah penjamin, yang dilakukan dr Johan dengan cara caesar.
Anggota DPRD Komisi B, Jonita Bangun dengan tegas sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan pihak RS Djoelham. Jonita menegaskan telah terjadi unsur pidana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak RS Djoelham.
"Jadi kalau dilihat tupoksi pertama RS sebagai pelayanan, kedua ada sifatnya jangan ada penyalahgunaan wewenang. Tindakan mereka tanpa kroscek ini (administrasi dan identitas pasien) ada unsur kesengajaan membuat permasalahan tidak baik, makanya kita sangat sesalkan tindakan pihak RS yang meloloskan administrasi. Jadi iya (maladministrasi)," tegasnya.
"Penyalahgunaan wewenang itu larinya ke pidana. Jadi penyalahgunaan wewenang itu membuat satu kerugian negara dan masyarakat, memang gak diatur UU tapi masuk ke pidana. Apalgi resiko kematian tinggi," jelasnya.
"Kita dari DPRD akan melakukan panggilan, dan minta kepolisian ini diungkap dan tindak supaya ke depan tidak ada lagi masalah seperti ini, dan juga sebagai efek jera," tegasnya. (Dyk/tribun-medan.com)