Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Peras Guru SD di Kabupaten Madiun, Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Polisi

Seorang pria yang mengaku sebagai wartawan ditangkap polisi karena diduga memeras seorang guru di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Diduga Peras Guru SD di Kabupaten Madiun, Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Polisi
Surya/Rahadian Bagus Priambodo
Sejumlah pria mengaku sebagai rekan kerja oknum wartawan yang ditangkap polisi, meminta polisi membebaskan rekan mereka yang ditangkap. SURYA/RAHADIAN BAGUS 

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Seorang pria yang mengaku sebagai wartawan ditangkap polisi karena diduga memeras seorang guru di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Oknum yang mengaku sebagai wartawan bernama Suhartono, warga Lumajang ini ditahan di Mapolsek Wungu, Selasa (28/8/2018).

Akibat penahanan tersebut, dua orang yang mengaku sebagai rekan kerja Suhartono mendatangi Mapolsek Wungu.

Mereka menuntut agar polisi melepaskan Suhartono dari tahanan.

Akibatnya adu mulut pun tidak dapat dihindarkan antara polisi dengan dua orang itu.

Pria yang mengaku sebagai wartawan Metro Jatim itu sempat mengancam akan melaporkan Kapolsek Wungu ke Propam Polres Madiun jika rekannya tidak segera dibebaskan.

Baca: Aksi Mantan Manajer HRD Gelapkan Iuran BPJS Rp 1,3 Miliar Terbongkar Setelah Ada Karyawan Mundur

Kapolsek Wungu, AKP Nuryadi, kepada wartawan mengatakan Suhartono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.

Berita Rekomendasi

Penangkapan Suhartono bermula dari laporan seorang guru SD di wilayah Wungu yang mengaku diperas tersangka.

Suhartono yang mengaku sebagai wartawan mendatangi guru itu pada Senin (27/8/2018).

Tersangka kemudian meminta sejumlah uang, dan mengancam akan menulis masalah pribadi guru SD apabila tidak diberi.

"Pria yang mengaku wartawan ini tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap seorang guru SD di wilayah Wungu," kata Nuryadi.

Baca: Pembunuh Munir Akhirnya Bebas Setelah Jalani Pidana 14 Tahun, Berikut Perjalanan Kasus Pollycarpus

Pihak kepolisian enggan membebaskan pria yang mengaku sebagai wartawan tersebut, karena penahanan sudah sesuai prosedur.

Penyidik sudah mengantongi cukup bukti untuk menindak tersangka. Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

"Kami meminta kepada seluruh pihak untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku. Bila tidak terima bisa menempuh jalur hukum," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Diduga Peras Guru SD Kabupaten Madiun, Oknum Mengaku Wartawan Ditangkap Polisi

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas