Dua Tahanan Polres Ciamis yang Kabur Berhasil Ditangkap
Dua tahanan yang ditangkap yakni Miftah Farid (23), tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dan Dede Sutriono (32)
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dua tahanan yang kabur dari rumah tahanan (rutan) Mapolres Ciamis akhirnya bisa ditangkap polisi usai melarikan diri, Minggu (26/8/2018).
"Dua diantaranya sudah diamankan di dua tempat berbeda," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana saat dihubungi via ponselnya, Rabu (29/8).
Dua tahanan yang ditangkap yakni Miftah Farid (23), tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dan Dede Sutriono (32) tersangka kasus pembuat minuman keras oplosan.
"Ditangkap di Tasikmalaya dan di Cileunyi Kabupaten Bandung. Penangkapan melibatkan tim gabungan dari Polres Ciamis dan Polda Jabar," ujar Umar.
Ia menambahkan tim masih memburu empat tahanan kabur lainya yakni Asep Syarif Riana (30) terjerat Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, Dede Heryadi (36) terjerat kasus Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca: Bebaskan Tahanan Imigrasi, Mendagri Australia Disoroti
Kemudian Yana Supriatna (24), terlibat kasus 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dan Sena Sujono (40) terlibat kasus Pasal 363 KUH Pidana.
Dari informasi yang dihimpun, para pelaku melarikan diri dengan cara menjebol atap penjara, saat petugas lengah. Kaburnya keenam tahanan diketahui oleh tahanan lainnya.
Para tahanan yang mengetahui kaburnya enam tahanan tersebut, langsung melaporkan kepada petugas yang berjaga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.