Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Empat Perempuan Terlibat Video Dewasa Libatkan Anak-anak Diganjar 3 Tahun Penjara

Empat perempuan yang terlibat dalam kasus video porno melibatkan anak di bawah umur dengan perempuan dewasa divonis bersalah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Empat Perempuan Terlibat Video Dewasa Libatkan Anak-anak Diganjar 3 Tahun Penjara
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Muhamad Faisal Akbar, tersangka pembuat video porno anak-anak dan perempuan dewasa di Mapolda Jabar, Bandung, Senin (8/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Empat perempuan yang terlibat dalam kasus video porno melibatkan anak di bawah umur dengan perempuan dewasa divonis bersalah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (28/8/2018).

Susanti, orang tua anak berinisial D (11) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 38 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. ‎

Kemudian Herni ibu dari anak inisial Sp ‎(14) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 82‎ ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan‎ Pasal 29 Undang-undang Pornografi.

"Menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa selama tiga tahun dikurangi masa tahanan," ujar Sunanto, Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan pembacaan putusan.

Susanti dan Herni mengetahui dan membiarkan anak-anaknya terlibat dalam perbuatan mesum dengan perempuan dewasa dengan mendapat imbalan uang dari M Faisal Akbar yang sudah divonis bersalah dengan pidana penjara tujuh tahun.

‎Terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini, Apriliana alias Intan yang berperan sebagai pemeran adegan mesum dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 38 Undang-undang Pornografi.

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian Sri Mulyati alias Cici yang berperan sebagai penghubung dan perekrut dinyatakan bersalah melakukan ‎tindak pidana Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Orang serta Pasal 29 Undang-undang Pornografi.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan," ujar Sunanto.

Sidang digelar terpisah dengan majelis hakim yang sama. ‎

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas