Terpidana Pembunuhan Munir Bebas Murni, Keluarga Desak Pemerintah Ungkap Dokumen TPF
Menurut Budiana, Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Bandung, Pollycarpus memenuhi syarat atas hak bebas murni.
Penulis: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Editor: Vika Widiastuti
![Terpidana Pembunuhan Munir Bebas Murni, Keluarga Desak Pemerintah Ungkap Dokumen TPF](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pollycarpus-budihari-priyanto_20180829_141935.jpg)
Kolase Kompas.com dan Tribunnews.com
Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib, bebas murni, Rabu (29/8/2018).
TRIBUNNEWS.COM - Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib, bebas murni, Rabu (29/8/2018).
Ia hanya menjalani delapan dari 14 tahun masa tahanan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dilansir Tribun-Video.com dari BBC Indonesia, Pollycarpus mendapat berbagai remisi atau potongan masa pemidanaan.
Dirinya sudah terlebih dahulu keluar penjara secara bebas bersyarat pada 2014.
Menurut Budiana, Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Bandung, Pollycarpus memenuhi syarat atas hak bebas murni.
BACA DAN TONTON VIDEO SELENGKAPNYA DI SINI >>>