Pegawai Honorer Jadi Korban Begal
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian material senilai Rp 6,5 juta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG – Kasus begal terjadi di wilayah Kelurahan Penkase Kecamatan Alak Kota Kupang, Provinsi NTT pada Senin (27/8/2018) malam.
Seorang pegawai honor bersama kawannya dibegal tiga pria ketika melewati Jalan Raya Kelurahan Penkase Kecamatan Alak Senin sekira pukul 184.45 Wita.
Kapolsek Alak Kompol I Gede Sucitra SH kepada Pos Kupang, Jumat (31/8/2018) mengungkapkan lelaki itu, I Putu Suwardi (23) seorang pegawai honorer yang tinggal di RW 06 Kelurahan Penkase Kecamatan Alak.
Korban saat itu membonceng seorang rekannya melewati jalan raya yang dikenal sebagai jalan baru di Kelurahan Penkase.
Ketika tiba di sebuah tempat yang sunyi, sepeda motornya dihadang oleh tiga orang pria dengan memegang parang.
“Korban dihadang tiga pemuda dengan parang, kemudian mereka memukul kedua korban lalu merampas kunci motor korban dan mengambil satu buah Laptop merk Acer warna biru dan satu buah HP Samsung,” jelas I Gede Sucitra.
I Gede Sucitra mengungkapkan pihaknya saat ini masih terus menyelidiki dan memburu pelaku begal yang yang beraksi pada Senin malam itu. Lanjut Gede, kasus begal yang dilaporkan pada senin malam, merupakan kasus begal pertama yang dilaporkan ke Polsek Alak selama bulan Agustus, bahkan sejak awal tahun 2018.
“Ini merupakan tindakan curas atau pencurian dengan kekerasan, pada hari itu korban langsung melapor ke kita. Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan, dan tim kita dilapangan terus memburu pelaku yang melakukan begal,” ungkapnya.
Gede juga mengungkapkan, untuk wilayah Alak, ada dua titik yang sementara ini dapat dikategorikan sebagai ddaerah atau wlayah yang rawan terjadi aksi aksi kejahatan termasuk begal, yakni di daerah jalan baru serta jalan bawah atau jalan M Praja menuju ke Pelabuhan Tenau.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadan dan selalu berhati-hati terhadap ancaman kejahatan yang mungkin saja dapat terjadi kapan saja dan dimana saja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.