Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPO Terpidana Kasus Pencabulan Diringkus Setelah Diintai Selama 3 Hari

Tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menangkap seorang dalam DPO kasus pencabulan yang ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in DPO Terpidana Kasus Pencabulan Diringkus Setelah Diintai Selama 3 Hari
Tribun Jambi/Mareza Sutan AJ
Tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menangkap seorang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencabulan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur, Sabtu (1/9/2018). Terpidana atas nama Heriyanto alias Atek bin Ayu ditangkap di lorong Koni 1, nomor 44, Kelurahan Talang Jauh, kecamatan Jelutung, Kota Jambi. TRIBUN JAMBI/MAREZA SUTAN AJ 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menangkap seorang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencabulan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur, Sabtu (1/9/2018).

Terpidana atas nama Heriyanto alias Atek bin Ayu ditangkap di lorong Koni 1, nomor 44, kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunjambi.com, Heriyanto diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi dan Tim Jaksa Eksekutor Pidana Umum Kejari Tanjung Jabung Timur dibantu oleh Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi, sekitar pukul 07.15 WIB.

Kasi Penegak Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Dedy Susanto mengatakan, DPO tersebut telah diintai selama tiga hari.

"Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi dan Tim Jaksa Eksekutor Pidana Umum Kejari Tanjab Timur dibantu oleh Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi selama 3 hari melakukan pengintaian,sehingga tertangkap. Terdakwa langsung diamankan di Kejaksaan Tinggi Jambi dan nantinya akan dilaksanakan eksekusi di Rutan Muara Sabak," Dedy menjelaskan.

Baca: Sering Pusing dan Muntah, Pelajar 14 Tahun Ternyata Dihamili Paman dan Kakeknya

Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Kasasi No 1943 /K/Pidsus/2017 tanggal 16 November 2017.

Berita Rekomendasi

Dalam putusan tersebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Percabulan dan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.

"Selanjutnya dia harus menjalani pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan subsidair empat bulan kurungan," kata dia.

Terpidana dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(cre)

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul DPO Kasus Pencabulan di Tanjabtim Dibekuk di Lorong Koni, Tim Sudah Intai Tiga Hari

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas