Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Desa Dijemput Polisi Setelah Dilaporkan Berbuat Asusila terhadap Anak-anak

Kepala Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Darmianto diamankan unit reskrim Polres Binjai.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kepala Desa Dijemput Polisi Setelah Dilaporkan Berbuat Asusila terhadap Anak-anak
Tribun Medan/Dedy Kurniawan
Kepala Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Darmianto diamankan unit Reskrim Polres Langkat. TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Dedy Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, LANGKAT - Kepala Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Darmianto diamankan unit reskrim Polres Binjai.

Darmianto diduga pelaku pelecehan seksual terhadap beberapa anak.

Sudah dua laporan atas perilakunya di Polres Langkat.

Dua kasus pelecehan seksual diduga dilakukan Darmianto telah dilaporkan ke Polres Langkat dengan laporan Polisi Nomor : LP/373/V/2018/SU/LKT yang dilaporkan hari Kamis, 31 Mei 2018 dan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Polisi Nomor : STPLP/539/VIII/2018/SU/LKT yang dilaporkan pada hari Senin, 20 Agustus 2018.

Kepala Satuan Reskrim Polres Langkat AKP Firdaus sambungan seluler membenarkan bahwa Darmianto (Kades Harapan Maju) telah diamankan anggota Reskrim Polres Langkat.

Baca: Penantian Panjang Pasutri Agra dan Irin Berakhir, 4 Bayi Kembar Lahir dari Program Bayi Tabung

Namun ia menjelaskan masih memeriksa dan memintai keterangan dari oknum Kades itu.

Berita Rekomendasi

"Benar sudah diamankan di Dusun IV Bukit Karya Desa Harapan Maju Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat," jelasnya, Sabtu (1/9/2018).

"Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban A dengan cara membujuk dan merayu korban, lalu pelaku memeluk dan mencium pipi korban sudah tiga kali. Sehingga korban merasa keberatan dan memberitahukan kepada orang tua korban," jelasnya.

Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anaknya (P2TP2A) Kabupaten Langkat, Ernis Syafrin Aldin meminta penegak hukum memproses terlapor.

Ernis mengapresiasi penjemputan kades yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak-anak.

"Kami berterima kasih kepada Polres Langkat yang telah melakukan penjemputan oknum Kades Harapan Maju yang akhirnya ditemukan di seputar Kecamatan Batang Serangan," ucapnya.

Baca: Warga Temukan Peti Jenazah Masih Tersimpan Serpihan Tulang, Diperkirakan Berusia 2500 Tahun


Ernis meminta Polres Langkat menindak tegas Darmianto dan segera melakukan tindakan penahanan.

Menurutnya Darmianto harus ditahan dengan peraturan bahwa pelanggaran tindak pidana diancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Tidak ada alasan Polres Langkat untuk tidak menahan oknum Kades tersebut, karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun pidana penjara. Perbuatan Kades tersebut diduga dilakukan berulang kali terhadap beberapa anak," tegas Ernis. (Dyk/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-medan.com dengan judul Peluk dan Cium Anak di Bawah Umur Kepala Desa Diciduk Polisi

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas