Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernikahan Dini di Kabupaten Bantaeng: Siswa Baru Lulus SD Nikahi Gadis 17 Tahun

Keduanya telah melangsungkan akad nikah di kediaman mempelai wanita, Kamis (30/8/2018) malam.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pernikahan Dini di Kabupaten Bantaeng: Siswa Baru Lulus SD Nikahi Gadis 17 Tahun
TRIBUN TIMUR
Rs yang baru berusia 13 tahun (kanan), menikahi Ma (17), siswa kelas 2 SMK di Bantaeng. 

Apalagi istrinya masih bersepupu dengan ibu pengantin pria, sehingga niat baik lewat lamaran itu pun direspon baik.

"Sebenarnya ini masih ada hubungan keluarga, apalagi niatnya baik dan mereka telah pacaran, jadi kami terima lamarannya," ujarnya.

Dia pun mengakui menikahkan sendiri anaknya. Maharnya berupa uang. Ma alias Sm juga membeberkan bahwa hubungannya telah terjalin setahun terakhir.

Komunikasinya pun selama ini dijalani dengan bertemu, maupun lewat handpone, baik itu telponan maupun chatting. 

"Kan keluargaji juga, jadi memudahkan kami untuk berkenalan. Selama ini komunikasi kami lewat telepon dan chatting," ujarnya.

Pernikahan keduanya berlangsung di rumah mempelai wanita, pada Kamis (30/8/2018) malam.

PPPA Prihatin

Berita Rekomendasi

Kabid PPPA, Dinas PMDPPPA Bantaeng, Syamsuniar Malik juga angkat bicara soal pernikahan dini yang terjadi di Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Kamis (30/8/2018) malam.

Dia mengaku sangat menyayangkan pernikahan tersebut, sebab selama ini pihaknya telah massif untuk sosialisasi.

Baca: Begini Kondisi Hani, Wanita Korban Penembakan Brutal Tembus ke Leher di Tol Pasteur, Shubuh Tadi

"Saya sangat prihatin dengan pernikahan tersebut karena selama ini sosialisasi kami lakukan secara massif," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Jumat (31/8/2018).

Dia juga mengaku tidak sempat mendeteksi pernikahan tersebut, sehingga tidak dilakukan pendampingan dan bimbingan untuk mengedukasi agar pernikahan tidak dilangsungkan.

Baca: Fadli Zon: Pelemahan Rupiah Bisa Mengarah pada Krisis ‎Ekonomi

Bahkan dari informasi yang didapatnya, ternyata pernikahan keduanya tidak tercatat di KUA setempat, sehingga yang menikahkannya adalah orangtua.

"Ini tidak terlapor sehingga pernikahannya tidak tercatat di KUA. Kami menduga orangtuanya sudah tau bahwa akan ditolak saat mengajukan pernikahan," tambahnya.

PPPA Bantaeng pun mengaku kedepannya bakal lebih massif sosialisasi untuk memberi pemahaman tentang hukum dan akibatnya bersama OPD terkait.

"Sosialisasi kami sudah massif, sehingga ini tentu terjadi diluar kemampuan kami. Tapi kedepan akan lebih massif sosialisasi yang kami akan lakukan," tuturnya.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas