Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernikahan Dini di Kabupaten Bantaeng: Siswa Baru Lulus SD Nikahi Gadis 17 Tahun

Keduanya telah melangsungkan akad nikah di kediaman mempelai wanita, Kamis (30/8/2018) malam.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pernikahan Dini di Kabupaten Bantaeng: Siswa Baru Lulus SD Nikahi Gadis 17 Tahun
TRIBUN TIMUR
Rs yang baru berusia 13 tahun (kanan), menikahi Ma (17), siswa kelas 2 SMK di Bantaeng. 

TRIBUNNEWS.COM, BANTAENG -  Pernikahan dini (anak belia), Rs (13) dan Ma alias Sm (17) kembali terjadi dan menarik reaksi publik.

Keduanya telah melangsungkan akad nikah di kediaman mempelai wanita, Kamis (30/8/2018) malam.

Rs (13) diketahui baru tahun ini lulus SD. Sedangkan, Ma (17) merupakan siswa kelas dua SMK. Letak desa keduanya masih bersebelahan, hanya berjarak sekitar 2 kilometer rumah antara mempelai pria dan wanita.

Pernikahan keduanya juga dibenarkan oleh salah seorang tetangga yang enggan disebutkan namanya.

"Tadi malam pernikahan keduanya. Rs ini masih muda sekali, karena baru tamat SD," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Jumat (31/8/2018).

Sejumlah foto keduanya yang telah beredar pun menggambarkan usia mereka yang masih sangat muda untuk terikat pernikahan. Apalagi, belum diketahui pasti apakah mempelai pria telah mengantongi atau tidak, dispensasi nikah dari Pengadilan Agama Bantaeng.

Sebab jika merujuk pada UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, diatur pada pasal 7 ayat (1) bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.

Berita Rekomendasi

Alasan orangtua berikan restu

Pasangan pernikahan anak di bawah umur antara Rs (13) dan Ma (17) terbilang masih keluarga dekat.

Reski lahir 31 Desember 2005, di Bantaeng. Sedangkan Ma lahir 10 April 2002, di Kecamatan Uluere.

Ayahnya mempelai pria, Sl, menjelaskan bahwa pernikahan tersebut berasal atas keinginan anak yang pacaran sejak satu tahun lalu.

Sehingga, untuk menghindari hal tidak diinginkan sekaligus menjaga nama baik keluarga yang sangat kental dengan budaya siri' (malu) sebagai suku Makassar, maka keinginan mereka tersebut dikabulkan.

"Karena anak yang sudah ingin menikah, makanya saya nikahkani. Ini juga cara kami untuk terhindar dari cerita miring tetangga dikemudian hari," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Jumat (31/8/2018) malam.

Hal yang sama diungkapkan oleh ayah mempelai wanita, Pd yang mengaku menikahkan anaknya lantaran telah dilamar oleh pacarnya.

Apalagi istrinya masih bersepupu dengan ibu pengantin pria, sehingga niat baik lewat lamaran itu pun direspon baik.

"Sebenarnya ini masih ada hubungan keluarga, apalagi niatnya baik dan mereka telah pacaran, jadi kami terima lamarannya," ujarnya.

Dia pun mengakui menikahkan sendiri anaknya. Maharnya berupa uang. Ma alias Sm juga membeberkan bahwa hubungannya telah terjalin setahun terakhir.

Komunikasinya pun selama ini dijalani dengan bertemu, maupun lewat handpone, baik itu telponan maupun chatting. 

"Kan keluargaji juga, jadi memudahkan kami untuk berkenalan. Selama ini komunikasi kami lewat telepon dan chatting," ujarnya.

Pernikahan keduanya berlangsung di rumah mempelai wanita, pada Kamis (30/8/2018) malam.

PPPA Prihatin

Kabid PPPA, Dinas PMDPPPA Bantaeng, Syamsuniar Malik juga angkat bicara soal pernikahan dini yang terjadi di Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Kamis (30/8/2018) malam.

Dia mengaku sangat menyayangkan pernikahan tersebut, sebab selama ini pihaknya telah massif untuk sosialisasi.

Baca: Begini Kondisi Hani, Wanita Korban Penembakan Brutal Tembus ke Leher di Tol Pasteur, Shubuh Tadi

"Saya sangat prihatin dengan pernikahan tersebut karena selama ini sosialisasi kami lakukan secara massif," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Jumat (31/8/2018).

Dia juga mengaku tidak sempat mendeteksi pernikahan tersebut, sehingga tidak dilakukan pendampingan dan bimbingan untuk mengedukasi agar pernikahan tidak dilangsungkan.

Baca: Fadli Zon: Pelemahan Rupiah Bisa Mengarah pada Krisis ‎Ekonomi

Bahkan dari informasi yang didapatnya, ternyata pernikahan keduanya tidak tercatat di KUA setempat, sehingga yang menikahkannya adalah orangtua.

"Ini tidak terlapor sehingga pernikahannya tidak tercatat di KUA. Kami menduga orangtuanya sudah tau bahwa akan ditolak saat mengajukan pernikahan," tambahnya.

PPPA Bantaeng pun mengaku kedepannya bakal lebih massif sosialisasi untuk memberi pemahaman tentang hukum dan akibatnya bersama OPD terkait.

"Sosialisasi kami sudah massif, sehingga ini tentu terjadi diluar kemampuan kami. Tapi kedepan akan lebih massif sosialisasi yang kami akan lakukan," tuturnya.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas