IPC Cabang Pelabuhan Panjang Manfaatkan Aplikasi Tempat Penimbunan Sementara Berbasis Online
Penerapan TPS Online ini melengkapi aplikasi Auto Gate System serta Automatic Tally System yang juga akan diterapkan di pelabuhan tersebut.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG – PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC Cabang Pelabuhan Panjang, memanfaatkan aplikasi Tempat Penimbunan Sementara berbasis Online (TPS Online) di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.
TPS Online merupakan solusi digital untuk melakukan Pertukaran Data Elektronik (PDE) kontainer antara sistem IPC di Terminal Peti Kemas dengan sistem Bea Cukai di pelabuhan, sehingga IPC dan Bea Cukai dapat memberikan pelayanan lebih optimal kepada pelanggan.
Penerapan TPS Online ini melengkapi aplikasi Auto Gate System serta Automatic Tally System yang juga akan diterapkan di pelabuhan tersebut.
Sebelumnya TPS Online juga sukses diimplementasikan di Pelabuhan Tanjung Priok, Pontianak dan Palembang, sebagai komitmen berkesinambungan untuk mewujudkan pelayanan yang maksimal kepada pelanggan, maka TPS Online ini akan diterapkan di seluruh Terminal Peti Kemas ocean going (internasional) di wilayah IPC.
“TPS Online akan mengurangi biaya logistik dan memangkas dwelling time. Kita sedang memasuki era baru pelabuhan, dengan mengaplikasikan digital port di seluruh pelabuhan yang dikelola IPC,” kata Direktur Utama IPC, Elvyn G. Masassya saat meluncurkan aplikasi TPS Online di Terminal Petikemas Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, Selasa (4/9/2018).
Baca: Kapal Pengangkut Alat Berat Terbakar di Pelabuhan Panjang
Dalam kesempatan itu, hadir Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B. Panjaitan, yang sengaja datang untuk meninjau program digital port di Pelabuhan Panjang.
Menurut Elvyn, IPC berkomitmen mengembangkan dan memanfaatkan teknologi digital di semua lini, agar pelayanan yang kami berikan semakin cepat, lebih mudah, dan lebih murah. Semua ini diharapkan akan menekan biaya logistik, yang akhirnya akan meningkatkan daya saing produk nasional.
Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha IPC, Saptono R. Irianto menjelaskan, melalui aplikasi TPS Online, pihak Bea Cukai akan lebih cepat memonitor pergerakan kontainer di Tempat Penimbunan Sementara dan lebih cepat merespons Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diajukan pemilik barang.
“Dengan TPS Online, pihak terminal juga dapat melakukan cross check keaslian dokumen Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) yang diunggah pemilik barang melalui E-Service dengan data yang ada di Bea Cukai. Hal ini membantu mencegah pengeluaran peti kemas yang belum memiliki izin dari Bea Cukai. Aplikasi ini juga mengurangi pemeriksaan secara manual (paper based),” jelasnya.
Sebelumnya, Pelabuhan Panjang telah mengaplikasikan tiga layanan kepelabuhanan berbasis digital, seperti Vessel Management System (VMS) yang terintegrasi dengan Inaportnet yang dikembangkan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
VMS ini mencakup informasi tentang pemberitahuan kedatangan kapal, rencana kedatangan kapal, serta permintaan pelayanan kapal dan barang, yang berbasis online.
Pelabuhan Panjang juga mengaplikasikan e-service solution, yang berisi modul-modul layanan registrasi, booking, tracking, pembayaran, penerbitan tagihan, serta layanan umum bagi pelanggan berbasis online.
Terkait pola operasi penanganan peti kemas, Pelabuhan Panjang telah memanfaatkan aplikasi Terminal Operating System OPUS, yang terintegrasi dengan Terminal Billing System.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.