Mantan Bupati Jombang Divonis 3,5 Tahun
Selain itu majelis juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun terhitung setelah menjalani masa hukuman
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun.
Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider dua bulan penjara.
Putusan itu dibacakan Hakim Unggul Warso Mukti, ketua majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/9/2018).
"Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum," kata Hakim Unggul membaca amar putusannya.
Baca: Bacok Istri Lalu Biarkan Jalan Sejauh 2 KM, Ini Kronologi Peristiwanya
Selain itu majelis juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun terhitung setelah menjalani masa hukuman.
Yakni pencabutan hak dipilih selama tiga tahun setelah menjalani masa hukuman.
Putusan ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Di mana dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut Nyono Suharli dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara.
Yakni terkait suap pengangkatan Inna Silestowati sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan yang merangkap sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang, serta dugaan pemberian uang untuk perizinan rumah sakit.
Kasus itu diungkap KPK saat Nyono masih menjabat sebagai Bupati Jombang dan sedang mencalonkan diri untuk jadi Bupati Jombang periode kedua berpasangan dengan Calon Wakil Bupati Subaidi Muchtar.
Nyono ditangkap petugas KPK di Stasiun Balapan Solo pada Februari lalu.
Dari tangan Nyono, KPK menyita uang Rp 25 juta dan 9.500 dollar AS dalam bentuk pecahan.
Selain Nyono, KPK juga mengamankan Inna Silestowati yang menjabat sebagai Plt kepala Dinas Kesehatan Jombang.
Nyono dianggap terbukti bersalah atas dugaan menerima suap dari Inna untuk menetapkan Inna sebagai kepala Dinas Kesehatan definitif.
Total suap yang diberikan kepada Nyono berjumlah Rp 275 juta. (M Taufik)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Divonis 3,5 Tahun Penjara