Penyidik Polda Jabar Kantongi 2 Alat Bukti, Evie Effendie Jadi Tersangka?
Ditreskrimsus Polda Jabar sudah meningkatkan status pemeriksaan pada kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Evie Effendie.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar sudah meningkatkan status pemeriksaan pada kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Evie Effendie dari penyelidikan ke penyidikan.
"Statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Selasa (4/9/2018).
Artinya, dua alat bukti yang diperlukan penyidik untuk menetapkan seseorang tersangka sudah dikantongi.
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dibutuhkan dua alat bukti untuk menetapkan seseorang jadi tersangka.
Baca: Sebelum Tewas Dibacok, Guru SD di Indragiri Hulu Sempat Cekcok dengan Pelaku
"Penyelidikan ini kan untuk mengumpulkan bukti-bukti, setelah dirasa cukup, baru ditingkatkan jadi penyidikan," kata Trunoyudo.
Apakah Evie sudah ditetapkan tersangka mengingat dua alat bukti sudah dikantongi penyidik, Trunoyudo mengatakan itu sangat dimungkinkan.
"Hasil gelar sementara memang memungkinkan jadi tersangka berdasarkan alat bukti yang ada. Namun sejauh ini belum ditetapkan," ujar Trunoyudo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.