Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangkap Kepiting Untuk Bertahan Hidup, Tri Malah Jadi Tersangka

Keberuntungan yang diraihnya hanya sekejap. Dunia Tri seakan runtuh saat dua minggu kemudian, pada Selasa (21/8/2018), Polair memanggil dirinya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tangkap Kepiting Untuk Bertahan Hidup, Tri Malah Jadi Tersangka
Tri Mulyadi (32) seorang nelayan di Pantai Samas, warga Dusun Samas, Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, yang ditetapkan Tersangka Oleh Polisi Karena Menangkap Kepiting. Ia menunjukkan alat tangkapnya (Kompas.com/Markus Yuwono) 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA -- Tri Mulyadi (32), nelayan di Pantai Samas, Dusun Samas, Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, Yogyakarta tak pernah menyangka niatnya mencari sesuap nasi justru membuatnya terancam masuk jeruji.

Pada Sabtu (11/8/2018) lalu, Tri menangkap beberapa ekor kepiting menggunakan alat tangkap blintur, di sekitar muara kali Opak.

Selama seminggu, ia berhasil mengumpulkan 2,7 kilogram kepiting yang ia jual kembali kepada pengepul. Tangkapan itu disyukurinya.

Tri merasa beruntung karena selama lima bulan terakhir dia tak berhasil mendapatkan apa-apa karena gelombang tinggi.

Uang sebesar Rp 162.000 yang diperolehnya dari menjual kepiting digunakan untuk membeli beras, lauk pauk, dan membayar utang.

Keberuntungan yang diraihnya hanya sekejap. Dunia Tri seakan runtuh saat dua minggu kemudian, pada Selasa (21/8/2018), Polair memanggil dirinya.

Tri menjadi saksi bagi pengepul yang kedapatan menjual kepiting kecil-kecil dalam jumlah enam kilogram.

Berita Rekomendasi

“Dua hari kemudian, saya kembali dipanggil Polair. Saya juga membawa blintur yang saya beli seharga Rp 23.000 untuk menangkap ikan. Saya pun dinyatakan sebagai tersangka,” ujar Tri.

Dia dianggap melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Ranjungan.

Dalam aturan itu disebutkan, kepiting yang boleh ditangkap hanya dengan berat di atas 200 gram per ekor dengan lebar cangkang di atas 15 sentimeter. Tri pun diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis.

Sementara itu, waktu sidang masih menunggu jadwal.

Ayah dua anak itu mengaku tidak tahu bahwa menangkap kepiting berukuran di bawah 200 gram dilarang. Ia pun tak pernah mendapat sosialisasi dari dinas

"Setelah ada kasus ini, baru kemarin ada pegawai dari dinas DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan). Saya pencari bukan pencuri," ucapnya

Meski tak tahu berapa bobot kepiting yang ditangkap per ekor, Tri mengaku kepiting yang ia tangkap berukuran besar. Tri berharap agar kasusnya bisa segera selesai dan tidak sampai ranah hukum.

Terlebih, semenjak kasus ini ia pun tidak bisa mencari nafkah untuk istri dan kedua anaknya.

Kepala Desa Srigading, Wahyu Widodo mengaku prihatin dengan kondisi warganya yang harus menjadi pesakitan karena ketidaktahuannya tentang hukum.

Apalagi, Tri nelayan kecil yang setiap harinya belum tentu mendapatkan hasil demi keluarganya. Pemerintah desa, lanjut dia, siap melakukan pendampingan terhadap kasus ini.

"Manakala kasus berlanjut ada beberapa pengacara yang menawarkan pendampingan. Dalam undang-undang desa APBDes diperbolehkan dialokasikan untuk jasa hukum,"ucapnya Wahyu mengakui, sosialisasi mengenai kepiting baru dilakukan pascapenetapan tersangka Tri.

Tindakan itu kurang bijak lantaran seharusnya proses hukum ditegakkan ketika sudah mengedepankan edukasi.

Terlebih, Tri menangkap kepiting untuk menyambung hidup. (Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Nelayan di Bantul yang Jadi Tersangka setelah Tangkap Kepiting",

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas