Bea Cukai Jabar Bongkar Penyelundupan Narkoba via Paket Udara
pelaku membawa masuk narkoba dari luar negeri dengan dua cara, yaitu dibawa langsung oleh penumpang pesawat dan dikirimkan lewat paket
Penulis: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelundupan narkoba dari luar negeri lewat jalur udara kian marak. Hal itu terungkap dari temuan petugas Bea dan Cukai di Bandara Husein Sastranegara dan di Kantor Pos Mail Processing Center (MPC) Bandung, Jawa Barat.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jawa Barat Saifullah Nasution, mengatakan sejak Januari hingga Agustus 2018, petugas Bea dan Cukai di Bandara Husein Sastranegara dan di Kantor Pos MPC Bandung telah menggagalkan 18 kasus penyelundupan narkoba. Jumlah temuan itu melonjak tajam ketimbang tahun 2017 yang hanya satu kasus.
“Sepanjang 2018 memang terjadi peningkatan tajam kasus penyelundupan narkoba lewat jalur udara. Hal ini kami waspadai. Petugas kami di lapangan telah bekerja maksimal agar narkoba dari luar negeri tidak lolos dan beredar di Tanah Air,” kata Saifullah, Rabu (5/9/2018).
Berdasarkan temuan petugas Bea dan Cukai di Bandara Husein Sastranegara dan di Kantor Pos MPC Bandung, para pelaku membawa masuk narkoba dari luar negeri dengan dua cara, yaitu dibawa langsung oleh penumpang pesawat dan dikirimkan lewat paket pos udara.
Dari dua modus tersebut, kata Saifullah, jumlah kasus penyelundupan narkoba lewat paket pos merupakan yang terbanyak.
“Pelaku yang mengirimkan narkoba lewat paket pos pada umumnya adalah Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Ketika pulang ke Indonesia, mereka memasukkan narkoba ke dalam paket yang berisi barang-barang pribadi mereka, lalu mengirimkan lewat paket pos,” urai Saifullah.
Sejauh ini, kasus penyelundupan narkoba lewat paket pos yang diendus petugas Bea dan Cukai antara lain pengiriman 52 butir pil ekstasi oleh seorang pria berkewarganegaraan Indonesia berinisial MS yang digagalkan pada 2 Agustus 2018.
Pada tanggal yang sama, petugas Bea dan Cukai juga membongkar penyelundupan 12,5 kilogram daun khat oleh pelaku berinisial EN. Perempuan berusia 47 tahun tersebut juga berkewarganegaraan Indonesia.
Lalu, pada 30 Mei 2018, petugas Bea dan Cukai berhasil mengunngkap upaya penyelundupan daun khat seberat 9 kg. Pelaku seorang wanita berinisial LP dan berkewarganegaraan Indonesia.
Sebelumnya, pada 2 Mei 2018, petugas telah menggagalkan paket kiriman pil ekstasi sebanyak 1.953 butir oleh seorang pria berinisial F berkewarganegaraan Indonesia.
Di hari yang sama, petugas juga berhasil mengendus upaya penyelundupan bahan campuran tembakau gorilla oleh seorang pria berinisial MSA berkewarganegaraan Indonesia.
“Jenis narkoba lainnya yang diselundupkan lewat paket pos adalah pil happy five (psikotropika). Petugas Bea dan Cukai di Kantor Pos MPC Bandung pada 23 April 2018 berhasil menggagalkan penyelundupan 980 butir pil happy five oleh pelaku berinisial MH yang tercatat sebagai warga negara Indonesia,” tambah Saifullah.
Sementara itu, terkait upaya penyelundupan narkoba yang dibawa penumpang pesawat dari luar negeri ke Bandara Husein Sastranegara, Saifullah mengatakan para pelaku berasal dari berbagai negara, yaitu Vietnam, Thailand, Tiongkok, dan Indonesia.
Pelaku warga negara Thailand berinisial TNDN berusia 52 tahun diciduk petugas Bea dan Cukai pada 5 Agustus 2018 karena kedapatan membawa 850 gram sabu-sabu.
Untuk penangkapan terhadap pelaku berkewarganegaraan Thailand dilakukan pada 15 Juni 2018. Pria berinisial BS berusia 36 tahun itu ditangkap karena membawa 1.150 gram sabu-sabu. Lalu, pada 10 Januari 2018, petugas Bea dan Cukai juga menahan seorang pria berinisial BZ berkewarganegaran Tiongkok karena menyelundupkan 1.970 gram ketamine.
Adapun pelaku berkewarganegaraan Indonesia yang telah diciduk petugas Bea dan Cukai adalah seorang perempuan berinisial IFW berusia 26 tahun yang ditangkap pada 6 April 2018 dengan barang bukti 615 gram sabu-sabu dan pelaku wanita lainnya berinisial MS berusia 37 tahun yang ditahan pada 10 Maret 2018 karena kedapatan membawa 555 gram sabu-sabu.
“Petugas Bea dan Cukai Bandara Husein Sastranegara juga telah menangkap seorang wanita berinisial I berusia 40 tahun dan berkewarganegaraan Indonesia karena membawa 715 gram sabu-sabu. Pelaku diciduk pada tanggal 22 Januari 2018,” tutur Saifullah.