Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dari 40 Anggota DPRD Kota Malang yang Jadi Tersangka 10 Orang Mau 'Nyaleg' Lagi, Ini Daftarnya

Penetapan tersangka massal ini membuat anggota DPRD Kota Malang yang berstatus tersangka menjadi 40 orang.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dari 40 Anggota DPRD Kota Malang yang Jadi Tersangka 10 Orang Mau 'Nyaleg' Lagi, Ini Daftarnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus gratifikasi DPRD Kota Malang menggunakan rompi oranye usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018). KPK menetapkan status tersangka kepada 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap  pembahasan APBD pada Senin (3/9/2018).

Penetapan tersangka massal ini membuat anggota DPRD Kota Malang yang berstatus tersangka menjadi 40 orang. 

Artinya, kini hanya ada lima orang anggota Dewan yang tersisa di gedung dewan.

Di antara anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan tersangka oleh KPK, ternyata mayoritas telah mendaftar kembali sebagai calon legislatif dalam Pileg 2019.

Data dihimpun SURYA.co.id, sebanyak 18 anggota Dewan yang kini berstatus tersangka tercatat sebagai bakal calon legislatif di Pileg 2019.

Berikut nama 18 Bacaleg DPRD Kota Malang yang maju Pileg 2019 :

1. Mulyanto (PKB)
2. Suparno Hadiwibowo (Gerindra)
3. Een Ambarsari (Gerindra)
4. Teguh Puji Wahyono (Gerindra)
5. Teguh Mulyono (PDI-P)
6. Diana Yanti (PDI-P)
7. Arief Hermanto (PDI-P)
8. Hadi Susanto (PDI-P)
9. Erni Farida (PDI-P)
10. Choeroel Anwar (Golkar)
11. Ribut Harianto (Golkar)
12. Asia Iriani (PPP)
13. Harun Prasojo (PAN)
14. Muhammad Fadli (Nasdem)
15. Choirul Amri (PKS)
16. Sugiarto (PKS)
17. Afdhal Fauza (Hanura)
18. Imam Ghozali (Hanura)

Berita Rekomendasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengakui belum mengidentifikasi siapa saja Bacaleg yang saat ini tersangkut kasus korupsi. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Zaenuddin, menjelaskan saat ini KPU masih menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan.

"KPU tidak bisa mencoret Bacaleg meskipun berstatus tersangka sampai ada keputusan ingkrah. Kalau sudah ada keputusan tetap baru bisa dilakukan pencoretan dari KPU," terangnya Selasa (4/9/2018).

 Zaenuddin menambahkan bahwa untuk saat ini keputusan ada di Parpol pengusung dan Bacaleg.

Ada opsi untuk mengundurkan diri selama masih dalam proses Daftar Calon Sementara (DCS) sebelum menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).

Tetapi menurut keputusan KPU nomor 961 jika yang mengundurkan diri laki-laki tidak bisa digantikan.

Sebaliknya kalau yang mengundurkan diri perempuan dan membuat keterwakilan Bacaleg perempuan kurang dari 30 persen, maka bisa digantikan dengan Bacaleg wanita lainnya.

"Kalau untuk tenggat waktu pengunduruan diri dan pergantian adalah antara tanggal 4-10 September. Sehingga kalau sebelum tanggal 20 September kami sudah bisa melakukan klarifikasi untuk penetapan DCT," pungkas Zaenuddin. (Alfi Syahri Ramadan)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 40 Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka KPK, 18 Orang ternyata Maju Caleg Lagi, ini Nama-namanya

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas