8 PSK Jalani Sidang Tipiring, Ancaman Hukumannya 6 Bulan Penjara
Ke delapan PSK ini terjaring razia oleh anggota Satpol PP yang digelar tadi malam di sepanjang Jalan Banjaran-Soreang, Ciherang Kecamatan Banjaran.
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin
TRIBUNNEWS.COM, SOREANG - Sebanyak 8 pekerja seks komersial (PSK) mengikuti sidang pidana ringan (Tipiring) di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis (6/9/2018).
Ke delapan PSK ini terjaring razia oleh anggota Satpol PP yang digelar tadi malam di sepanjang Jalan Banjaran-Soreang, Ciherang Kecamatan Banjaran.
Para PSK ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012.
"Para PSK ini mengikuti sidang tipiring. Mereka terjaring di Ciherang hasil razia tadi malam yang kami gelar hingga pukul 02.00 malam," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bandung Agus Maulana di Kantor Satpol PP Soreang.
Baca: Deni Gadaikan Lima Mobil Rental Rp 20 Juta Per Unit, Uangnya untuk Bayar Utang
Selain para PSK anggota Satpol PP juga mengamankan seorang lelaki hidung belang selaku konsumen dari PSK tersebut.
"Kami langsung tangkap dan kami langsung mengajukan untuk diproses secara hukum. Mereka terancam hukuman, maksimal kurungan 6 bulan (penjara) dan denda maksimal Rp 50 juta," katanya.
Menurut Agus sebelumnya pihaknya juga telah mengamankan 18 orang PSK.
Mereka terjaring dari sejumlah wilayah di Kabupaten Bandung, seperti Kecamatan Cangkuang, Pasirjambu, Ciwidey dan Rancabali.
"Kami akan terus intensifkan razia penyakit masyarakat ini. Terutama di tempat-tempat yang kami dicurigai, seperti hotel-hotel melati dan lain sebagainya," katanya.
Sementara para PSK ini mengaku terpaksa berprofesi sebagai wanita penghibur karena kebutuhan ekonomi.
Sebagian besar para PSK ini sudah bercerai dari para suaminya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul 8 PSK Terjaring Razia Satpol PP di Banjaran - Soreang