Imigrasi Karimun Deportasi Delapan WNA, Salah Satunya Terkait Kasus Hukum di Malaysia
Untuk WN Malaysia dan Singapura dipulangkan melalui Pelabuhan Tanjungbalai Karimun mengunakan tranportasi laut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Batam Elhadif Putra
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun mendeportasi delapan Warga Negara Asing (WNA) bermasalah, Kamis (6/9/2018) siang.
Tujuh dari delapan WNA tersebut yang diamankan petugas Imigrasi di Kecamatan Moro pada Rabu (29/8/2018) karena bekerja merenovasi bangunan namun menggunakan Bebas Visa Kunjungan.
Mereka adalah CJ, LXC, LLL, NSC, OCB asal Singapura, IS asal Bangladesh dan MS asal India.
Satu WNA adalah C asal Malaysia yang masuk Indonesia tanpa dilengkapi dokumen apapun.
C kabur dari negaranya karena terlibat kasus hukum.
"Hari ini kita melakukan tindakan administrasi dengan mendeportasi WNA bermasalah," kata Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Barandaru yang ditemui di Pelabuhan Internasional Karimun saat proses deportasi.
Baca: Cerita Jemaah Haji Asal Batam Ditemukan setelah Hilang saat Wukuf, Mengaku Lupa Jalan Pulang
Untuk WN Malaysia dan Singapura dipulangkan melalui Pelabuhan Tanjungbalai Karimun mengunakan tranportasi laut.
"Mereka tidak kita kawal karena dari sini langsung ke negaranya," tambah Barandaru.
Sedangkan warga Negara India dan Bangladesh dipulangkan melalui Jakarta. Mereka dikawal hingga Jakarta oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun.
Selain dideportasi, para WNA tersebut juga diberlakukan pencekalan masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan. Pencekalan ditandai dengan diberikannya cap merah di paspor mereka.
Barandaru menambahkan, untuk biaya pemulangan ditanggung oleh sponsor atau pihak yang mempekerjakan mereka. Namun pihak imigrasi tidak melakukan tindakan kepada sponsor dengan alasan karena tidak mengetahui aturan keimigrasian.
"Tidak diproses, tapi kita berikan peringatan," ujarnya. (ayf)