Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imigrasi Karimun Deportasi Delapan WNA, Salah Satunya Terkait Kasus Hukum di Malaysia

Untuk WN Malaysia dan Singapura dipulangkan melalui Pelabuhan Tanjungbalai Karimun mengunakan tranportasi laut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Imigrasi Karimun Deportasi Delapan WNA, Salah Satunya Terkait Kasus Hukum di Malaysia
TRIBUNBATAM/ELHADIF PUTRA
Seorang petugas Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun mengawal pendeportasian WNA bermasalah, Kamis (6/8/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Batam Elhadif Putra


TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun mendeportasi delapan Warga Negara Asing (WNA) bermasalah, Kamis (6/9/2018) siang.

Tujuh dari delapan WNA tersebut yang diamankan petugas Imigrasi di Kecamatan Moro pada Rabu (29/8/2018) karena bekerja merenovasi bangunan namun menggunakan Bebas Visa Kunjungan.

Mereka adalah CJ, LXC, LLL, NSC, OCB asal Singapura, IS asal Bangladesh dan MS asal India.

Satu WNA adalah C asal Malaysia yang masuk Indonesia tanpa dilengkapi dokumen apapun.

C kabur dari negaranya karena terlibat kasus hukum.

"Hari ini kita melakukan tindakan administrasi dengan mendeportasi WNA bermasalah," kata Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Barandaru yang ditemui di Pelabuhan Internasional Karimun saat proses deportasi.

Baca: Cerita Jemaah Haji Asal Batam Ditemukan setelah Hilang saat Wukuf, Mengaku Lupa Jalan Pulang

Berita Rekomendasi

Untuk WN Malaysia dan Singapura dipulangkan melalui Pelabuhan Tanjungbalai Karimun mengunakan tranportasi laut.

"Mereka tidak kita kawal karena dari sini langsung ke negaranya," tambah Barandaru.

Sedangkan warga Negara India dan Bangladesh dipulangkan melalui Jakarta. Mereka dikawal hingga Jakarta oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun.

Selain dideportasi, para WNA tersebut juga diberlakukan pencekalan masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan. Pencekalan ditandai dengan diberikannya cap merah di paspor mereka.

Barandaru menambahkan, untuk biaya pemulangan ditanggung oleh sponsor atau pihak yang mempekerjakan mereka. Namun pihak imigrasi tidak melakukan tindakan kepada sponsor dengan alasan karena tidak mengetahui aturan keimigrasian.

"Tidak diproses, tapi kita berikan peringatan," ujarnya. (ayf)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas