Politeknik Negeri Madiun Diduga Korupsi Dana Hibah Pemkot Senilai Rp 2,3 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun sedang menyelidiki dugaan korupsi dana hibah di Politeknik Negeri Madiun (PNM).
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun sedang menyelidiki dugaan korupsi dana hibah di Politeknik Negeri Madiun (PNM).
Diduga, dana hibah dari Pemerintah Kota Madiun ke PNM senilai Rp 2,3 miliar disalahgunakan.
Tim penyidik Kejari Kota Madiun telah memangil 17 pegawai dan pejabat kampus PNM untuk dimintai keterangan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Madiun, I Ketut Suarbara, Kamis (6/9/2018), menuturkan pemeriksaan yang dilakukan tim kejaksaan sudah dimulai sejak 23 Agustus, lalu.
Sedangkan hari ini, ada dua orang yang diperiksa berinsial RB dan ND, dari Poltek Malang yang diperbantukan di Poltek Madiun.
"Hari ini ada dua orang, semua perempuan berstatus PNS dari Poltek Malang yang diperbantukan di PNM, inisial RB dan ND, keduanya kami periksa secara terpisah," kata Suarbara.
Suarbara menerangkan RB menjabat sebagai bendahara pengeluaran, dan rekannya ND menjabat bendahara penerimaan.
Selain itu, pengurus PNM dan sejumlah pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Madiun juga akan dipanggil.
Kasus ini bermula saat PNM mendapat kucuran dana hibah dari Pemkot Madiun sebesar Rp 2,3 miliar pada tahun 2014. Dana itu diberikan saat masa transisi PNM menjadi perguruan tinggi negeri.
Dari dana Rp2,3 miliar yang diberikan pada 2014, terserap Rp 1,8 miliar untuk sejumlah kegiatan. Selisih anggaran Rp500 juta yang belum terserap tersebut menjadi temuan BPK.
Selain selisih anggaran, kejaksaan juga menemukan sejumlah anggaran yang diserap tidak sesuai peruntukannya.
Dari anggaran Rp1,8 miliar yang diserap, sekitar Rp186 juta justru digunakan untuk membayar gaji PNS, sehingga menjadi temuan BPK.
Hal yang sama juga terjadi pada 2015. PNM kembali memperoleh dana hibah dari Pemkot Madiun sebesar Rp 2,3 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp 500 juta digunakan untuk mengembalikan tunggakan utang ke kas daerah tahun 2014 yang menjadi temuan BPK.
Sementara itu Kepala Humas PNM, Muhammad Supriyanto, saat dikonfirmasi mengaku tidak diberikan kewenangan untuk menjawab persoalan ini oleh pihak pimpinan.
"Mungkin sebaiknya tanya ke pihak pemkot saja," imbuh Supriyanto.
Meski demikian, ia tidak membantah sejumlah pegawai dan pejabat kampus PNM dipanggil untuk diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Madiun.
"Ya, informasinya seperti itu," ujarnya.