Tukang Sol Sepatu Jadi Bandar Judi Kolok Kolok
Saat diringkus tidak ada perlawanan dari tersangka lalu di giring ke Mapolsek Pontianak Timur
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Pria paruh baya yang berinisal DM alias MJ (50) warga Tanjung Raya 1 Gang Baladewa diamankan karena diduga jadi bandar judi kolok-kolok.
Tersangka diamankan di Jalan Tanjung Pulau Kel Dalam Bugis, Senin (3/9) malam kemarin sekitar pukul 22.30 WIB dan penangkapan berdasarkan informasi dari warga yang melaporkan kepada aparat kepolisian sektor Pontianak Timur.
Kapolsek Pontianak Timur Kompol Suhar menuturkan setelah mendapat informasi anit Reskrim Iptu Sarjono langsung meluncur ke lokasi yang di informasikan.
"Saat anggota tiba di lokasi, anggota mendapati DM alias MJ yang kesehariannya sebagai tukang sol sepatu ini sedang asyik menjadi bandar judi kolok-kolok,"katanya Kapolsek Pontianak Timur.
Saat diringkus tidak ada perlawanan dari tersangka lalu di giring ke Mapolsek Pontianak Timur, sejumlah barang bukti terkait judi kolok-kolok itu di lakukan penyitaan.
"Dari bandar judi itu anggota Polsek Pontianak Timur melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 buah lapak judi kolok, 3 buah dadu kolok, 1 buah Hap dan uang tunai 2 480.000," uJarnya.
Dikatakannya, saat ini polisi masih di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan tetap akan meproses kasus ini sesuai ketentuan hukum mengingat kasus perjudian merupakan kasus yang meresahkan masyarakat dan menjadi pimpinan atensi pimpinan.
"DM alias MJ akan terancam Pasal 303 KUHP, "tegasnya.