Ada Rp149 Juta Uang Misterius di Dalam Brankas Inspektorat Gresik, Diduga Uang Suap
Polisi mendalami apakah ada indikasi korupsi atau suap dari ditemukannya uang tunai Rp149 juta di brankas inspektorat Kabupaten Gresik
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Polres Gresik mendalami apakah ada indikasi korupsi atau suap dan gratifikasi dari ditemukannya uang tunai Rp149 juta di brankas inspektorat Kabupaten Gresik.
Uang itu dikirim oleh staf Dinas Koperasi, Usaha Mikro Dan Perindustrian- Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, bahwa tim tindak pidana tertentu (Tipiter) Polres Gresik telah menangkap dua pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Gresik pada Rabu (5/9/2018), di Kantor Pemkab Gresik lantai III.
Penangkapan itu terkait informasi adanya penyerahan uang sebanyak Rp 149 Juta dari staf Diskoperindag berinisial MZ kepada MK, staf Inspektorat Kabupaten Gresik.
Setelah dua oknum PNS tersebut ditangkap, penyidik Tipiter Polres Gresik melakukan penggeledahan di tempat kerja MK.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan uang Rp149 juta di sebuah amplop coklat. Amplop tersebut kemudian dimasukkan di dalam tas.
Tas tersebut selanjutnya disimpan dalam brankas.
Dari barang bukti uang ratusan juta dan dua staf PNS tersebut, penyidik Tipiter Polres Gresik langsung memanggil Kepala Diskoperindag berinisial AB.
Setelah dimintai keterangan selama 1X24 Jam semuanya diperbolehkan pulang.
Dari tiga saksi itu, Polres Gresik masih belum menentukan pasal tindak pidana, sebab penyidik masih perlu melakukan pendalaman.
"Apakah termasuk suap gratifikasi, atau apakah pemerasan. Sebab, dari keterangan saksi-saksi, belum cukup bukti. Walaupun ada bukti uang Rp 149 Juta."
"Sehingga kita masih mencari dokumen dan keterangan saksi-saksi lain," kata Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro, Jumat (7/9/2018).
Ketika ditanya terkait dugaan korupsi di Pasar Baru Gresik, Wahyu menjelaskan bisa jadi termasuk kasus itu.
"Bisa jadi iya. Maka, kita masih perlu dalami dan meminta tambahan keterangan saksi-saksi," imbuhnya.
Mantan Kapolres Bojonegoro ini juga menegaskan bahwa kasus penangkapan dua PNS Pemkab Gresik itu tidak dapat disebut operasi tangkap tangan (OTT).
Sebab, barang bukti uang sudah disimpan di dalam brankas staf Inspektorat Kabupaten Gresik selama hampir sepekan.