Motor Ditarik, Dirhansono Siramkan Bensin pada Karyawan Leasing Lalu Lakukan Ini
Sesaat setelah menyiramkan bensin, Dirhansono mencoba menyalakan korek api namun korek api tidak bisa dinyalakan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Lantaran merasa kesal tak bisa melihat sepeda motor yang ditarik pihak leasing, Dirhansono (55), nekat melakukan aksi percobaan pembakaran yang membahayakan jiwa seseorang.
Aksi Dirhansono ini dilakukannya di lantai dua Kantor BAF Palembang di Jalan Kol H Barlian Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Kemuning Palembang, Kamis (6/9/2018).
Dirhansono menyiramkan bensin ke tubuh Sholahudin yang merupakan karyawan BAF bagian finance dan juga satu karyawan lainnya.
Sesaat setelah menyiramkan bensin, Dirhansono mencoba menyalakan korek api namun korek api tidak bisa dinyalakan.
Suasana Kantor BAF mendadak heboh dan kemudian Dirhansono langsung diamankan karyawan lainnya.
Tak berselang lama, petugas Polsek Kemuning datang ke lokasi dan kemudian mengamankan Dirhansono.
Baca: Buka Lahan dengan Cara Membakar, Pria Ini Diadukan Polisi
Atas kejadian yang cukup menghebohkan suasana Kantor BAF, pihak dari Kantor BAF enggan berkomentar dan seakan menutupi adanya kejadian yang terjadi di dalam kantor.
Bahkan Kantor BAF ditutup dan dijaga petugas keamanan kantor. "Tidak ada apa-apa, di dalam semuanya karyawan," ujar salah seorang petugas keamanan Kantor BAF Palembang.
Berdasarkan kronogis yang dihimpun, ketika itu Dirhansono datang ke Kantor BAF dikarenakan sepeda motor yang dipakai anaknya ditarik oleh pihak BAF.
Kemudian Dirhansono bertemu dengan karyawan finance dan diberikan penjelasan.
Namun Dirhansono meminta untuk bisa melihat fisik sepeda motor yang ditarik.
Lantaran tak bisa melihat yang diinginkannya, Dirhansono pun merasa kesal dan nekat melakukan percobaan pembakaran dengan cara menyiramkan bensin ke karyawan bagian finance.
Kapolsek Kemuning Palembang AKP Robert P Sihombing didampingi Kanit Reskrim Ipda Arlan Hidayat mengatakan, pelaku yang melakukan percobaan pembakaran sudah diamankan petugas dari lokasi.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan petugas untuk mengatasi secara pasti motif perbuatannya.
"Atas aksinya yang bersangkutan dijerat atas kasus tindak pidana percobaan pembakaran membahayakan jiwa sebagaimana dimaksud pasal 187 Jo 53 KUHP. Sejumlah barang bukti sudah didapat dan pelaku masih diperiksa," ujarnya. (Welly Hadinata)