Datangi DPRD Luwu Timur, Forum Pemuda Pongkeru Minta Tolong Dimediasikan dengan PT CLM
Forum Pemuda Pongkeru (FPP), dan Masyarakat Lingkar Tambang mendatangi Kantor DPRD Luwu Timur, Jumat (7/9/2018).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Pemuda Pongkeru (FPP), dan Masyarakat Lingkar Tambang mendatangi Kantor DPRD Luwu Timur, Jumat (7/9/2018).
Massa yang berjumlah puluhan orang itu meminta dimediasi dengan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) soal dampak eksploitasi tambang nikel.
Adapun tiga poin tuntutan massa yaitu meminta konvensasi lahan warga yang sudah dieksploitasi PT CLM, konvensasi akibat dampak pertambangan, transparansi rekrutmen tenaga kerja.
Dalam aksinya itu, massa juga membawa barang mirip keranda jenasah yang disimpan di depan kantor DPRD Luwu Timur.
Baca: Erick Thohir Jadi Ketua Tim Kampanye Jokowi-Maruf Amin
Dalam mediasi berlangsung di ruang aspirasi, warga yang lahannya terkena dampak tetap meminta PT CLM bertanggung jawab dengan ganti rugi.
Selain itu jug terungkap lahan yang dieksploitasi oleh PT CLM adalah lahan negara. PT CLM juga belum bersedia menyatakan akan mengganti rugi lahan atau tanaman yang terkena dampak dari tambang PT CLM.
"Kami akan kaji dulu status lahannya apakah perlu diberi kompensasi," kata Direksi PT CLM, Helmut Hermawan.
PT CLM meyakini lahan yang dikelolanya adalah milik negara yang izin pinjam pakainya berlaku dari 2012 sampai 2019.
Baca: Heli Patroli Hot Spot Singgah di Kantor BPBD Kalsel
Izinnya dikeluarkan Kementrian Kehutanan yang menterinya saat itu adalah Ketua MPR RI saat ini, Zulkifli Hasan.
Izin konsesi lahan seluas 10 ribu Hektare (Ha) namun IUP OP dari kementrian 2.600 Ha dan baru dikelola 999.94 Ha.
Soal rekrutmen kata Helmut akan mengutamakan masyarakat sekitar tambang.
"Kami akan memberdayakan masyarakat Pongkeru dan warga dari daerah yang terkena dampaknya," katanya.
Adapun lokasi tambang PT CLM ada di Desa Harapan dan Pongkeru, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hadir dalam mediasi itu, Wakil Ketua 1 DPRD Luwu Timur, Muh Siddiq BM, anggota DPRD, Herdinang, Usman Sadik, Andi Endy B Shin Go dan Najamuddin.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.