Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Driver Ojek Online yang Cabuli Pelanggannya

Seorang driver atau pengemudi ojek online (daring) atau ojol di Bandar Lampung terancam hukuman penjara selama sembilan tahun.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengakuan Driver Ojek Online yang Cabuli Pelanggannya
Tribun Lampung
Driver ojek online yang mencabuli pelanggannya 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Seorang driver atau pengemudi ojek online (daring) atau ojol di Bandar Lampung terancam hukuman penjara selama sembilan tahun.

Hal itu terjadi setelah driver ojol berinisial S (24) tersebut, nekat berusaha mencabuli seorang wanita yang merupakan penumpangnya sendiri.

Kapolsek Kedaton, Komisaris Anung menuturkan, peristiwa percobaan pencabulan tersebut terjadi pada Kamis (6/9/2018) malam.

"Kejadian itu hari Kamis (6/9/2018) lalu. Tempat kejadian perkara di Jalan Rusa (Bandar Lampung)," ungkap Anung, Minggu (9/9/2018).

Baca: Detik-detik Kecelakaan Maut Bus Pariwisata Tewaskan 14 Orang

Dari keterangan tersangka, lanjut Anung, percobaan pencabulan tersebut bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban seminggu sebelum peristiwa.

"Jadi, pelaku ini mendapat order dari korban seminggu sebelum kejadian. Dari perkenalan itu, pelaku intens melakukan komunikasi melalui aplikasi chat," tutur Anung.

Pada Kamis (6/9/2018), tersangka mengajak korban makan malam di sebuah mal.

Berita Rekomendasi

"Belum sampai (ke mal), kendaraan dibelokkan ke Jalan Rusa, ke rumah kosong yang bersemak-semak, dan di situlah terjadi perbuatan cabul," kata Anung.

Niat driver ojol tersebut tidak berjalan mulus.

Hal itu lantaran korban melawan dengan berteriak meminta tolong.

Teriakan tersebut didengar warga sekitar.

"Mendengar ada suara wanita, warga Sukamenanti mendatangi sumber suara. Dan, kedapatan pelaku ini mau bertindak cabul. Pelaku langsung diserahkan ke kami," ucap Anung.

"Kami amankan, dan kami ancam Pasal 289 KUHP, dengan hukuman sembilan tahun," terang Anung.

Niat Jahat Muncul Tiba-tiba

Driver ojol berinisial S mengaku bahwa ia tiba-tiba memiliki niat jahat terhadap korban.

Hal itu terjadi saat mengajak korban makan malam ke sebuah mal.

Menurut tersangka, ia pertama kali mengenal korban saat mendapat pesanan ke Jati Agung.

"Seminggu sebelum kejadian, saya dapat order. Dari situ, kami komunikasi," kata tersangka, Minggu (9/9/2018).

Pada Kamis (6/9/2018), tersangka mengajak korban buka puasa bersama di sebuah mal.

Sebab saat itu, korban sedang berpuasa.

"Dia (korban) kan puasa. Saya tanya, udah buka belum, dia bilang belum. Kemudian, saya ajak bukber, dan saya jemput ke rumahnya," ucap tersangka.

Saat dalam perjalanan, tersangka mengaku bahwa muncul niat jahat pada dirinya.
Alih-alih membawa korban ke mal, tersangka malah membawa korban ke rumah kosong di Jalan Rusa, Bandar Lampung.

"Saya tiba-tiba nafsu, ya saya belokin di Jalan Rusa. Tapi, dia (korban) teriak-teriak, warga datang," kata tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Harto Agung Cahyo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat menggunakan transportasi online.

"Jadi, para pelanggan online untuk lebih waspada lagi. Kalau ada kendaraan dengan aplikasi beda, tolak saja," kata Harto.

Meski begitu, Harto juga mengimbau para driver ojol untuk waspada, saat mengambil pesanan pada malam hari.

"Untuk antisipasi juga, para driver diminta waspada pada malam. Biasanya, kejahatan jalanan terjadi pada malam hari," tandasnya.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas