KPU Batam Coret Bacaleg yang Diketahui Mantan Napi
Adapun syarat yang tidak dilengkapi Bacaleg tersebut, yakni surat keputusan dari Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Batam Alfandi Simamora
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mencoret satu nama Bacaleg yang ditemukan sebagai mantan narapida yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Bacaleg itu saat memasukkan berkas saat pendaftaran tidak menyertakan syarat-syarat sebagai mantan narapidana.
Ini diketahui setelah KPU Batam menerima enam masukan dan tanggapan masyarakat terhadap enam Bacaleg yang mendaftar sebagai peserta pemilu tahun 2019 nanti.
"Kita temukan seorang Bacaleg mantan narapida ini setelah menerima enam masukan dan tanggapan dari masyarakat, dan yang bersangkutan TMS," Kata Komisioner Divisi Teknis KPU Batam, Zaki Setiawan, Selasa (11/9/2018).
Adapun syarat yang tidak dilengkapi Bacaleg tersebut, yakni surat keputusan dari Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap.
Pernyataan di media massa media cetak, bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana.
Baca: KPU Batam Targetkan Semua Kertas Suara Terkumpul Hari Ini
Selain itu, tidak ada surat pernyataan dari pimpinan redaksi media tersebut yang menyatakan bahwa Bacaleg yang bersangkutan telah mengumumkan ke masyarakat atau kepada publik.
"Jadi sejumlah syarat ini yang seharusnya dipenuhi mantan napi, tapi saat pendaftaran kemarin sampai batas akhir 31 Juli 2018 syarat itu tidak diberikan yang bersangkutan,"tutur Zaki.
Zaki mengatakan, sudah melakukan klarifikasi kepada parpol Berkarya berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat.
Pihak dari Parpol juga menyampaikan bahwa benar yang bersangkutan pernah di pidana dan KPU Batam sudah meminta Parpol untuk mengganti Bacaleg tersebut.
"Nah jawaban dari parpol itulah yang nanti akan kita jadikan sebagai salah satu langkah untuk menghadapi gugatan. Kalau istilahnya nanti ada permintaan dari Bawaslu Batam ketika meminta penjelasan terkait hal itu," ungkapnya.
Dia juga menambahkan, bahwa KPU Batam siap memberikan penjelasan-penjelasan jika itu memang dibutuhkan terkait masalah pencoretan seorang Bacaleg dari salah satu partai politik tersebut.
"Karena yang bersangkutan mantan narapidana dan waktu memasukkan berkas saat pendaftaran itu tidak menyertakan syarat-syarat sebagai mantan narapidana," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.