Rumah Dikepung Bangunan Tetangga, Petaka Pak Eko Dimulai Sejak 2016
Eko Purnomo ini menjelaskan bahwa ibunya membeli tanah sejak tahun 1982 di Kampung Sukagalih, RT/RW 05/06, Kecamatan Ujungberung
Editor: widi henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kronologi pengepungan rumah Pak Eko di Ujungberung ini pun diungkap lewat unggahannya di WhatsApp yang kemudian tersebar di media sosial Facebook dan Instagram.
Dalam WA tersebut, Pak Eko yang bernama asli Eko Purnomo ini mengungkapkan kronologi awal mula orangtuanya membangun rumah di tanah tersebut.
Rekapan WA ini diperoleh TribunnewsBogor.com dari akun Instagram @katakguna, yang sudah dikonfirmasi kebenarannya dari admin tersebut.
Melansir dari Instagram @katatakguna, Eko Purnomo ini menjelaskan bahwa ibunya membeli tanah sejak tahun 1982 di Kampung Sukagalih, RT/RW 05/06, Desa Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.
Tanah tersebut seluas 72 meter persegi.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.