Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPAI Tegaskan Sekolah di Batam Terancam Ditutup Jika Terbukti Miliki Sel Tahanan

Ia mengatakan, inspektorat maupun Dinas Pendidikan setempatlah yang memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KPAI Tegaskan Sekolah di Batam Terancam Ditutup Jika Terbukti Miliki Sel Tahanan
konferensi pers KPAI terkait sekolah swasta semi-militer
konferensi pers KPAI terkait sekolah swasta semi-militer yang memiliki sel tahanan di Batam, Kepulauan Riau, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018). (KOMPAS.com/Devina Halim) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listiyarti mengatakan, sekolah Kejuruan di Kota Batam yang mengejutkan publik dengan temuan sel tahanan didalamnya terancam ditutup.

Meski bukan menjadi kewenangan KPAI, Retno menuturkan pengelola sekolah bisa mendapatkan saksi berat yaitu penutupan sekolah karena melanggar PP Nomor 17 tahun 2010 terkait Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Baca: KPAI Temukan Sekolah Swasta di Batam Dilengkapi Sel Tahanan, Seorang Siswa Alami Trauma

"Itu paling berat itu, artinya sekolah tidak bisa beroperasi kembali, tinggal meluluskan yang tersisa. Tapi tidak boleh lagi menerima murid sampai muridnya habis baru kemudian sekolah akan ditutup," ujar Retno, di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).

Ia mengatakan, inspektorat maupun Dinas Pendidikan setempatlah yang memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan.

Sebagai lembaga, KPAI hanya bisa mendorong dan merekomendasikan sesuai dengan fakta dan data yang terungkap.

"Ya kita lihat nanti karena semua harus berdasarkan pada fakta data dll. Tapi kalau ada kecenderungan terbukti, nanti kan ada inspektorat juga mereka lebih berwenangkan. Tidak cuma KPAI yang lain pun akan merekomendasikan," jelas Retno.

Berita Rekomendasi

Adanya sel tahanan di SMK swasta itu, bermula dari kasus dugaan kekerasan, perundungan dan penahanan yang menimpa RS (17), siswa SMK tersebut.

RS dituduh melakukan pencurian uang dan aktivitas kejahatan lain. Namun oknum dari pihak sekolah (ED) tak menyelesaikan ke pihak berwajib tetapi malah menahan RS di sel selama 2 malam, serta memberikan hukuman fisik.

Oknum ED disebut Retno, merupakan anggota Polri yang juga pemilik modal sekaligus pembina sekolah kejuruan itu.

Baca: Camat Selidiki Genangan Air di Underpass Kemayoran Diduga Rembesan Beberapa Gedung

"(RS) dibawa ke sel sekolah selama dua malam kemudian dibebaskan oleh Dinas Pendidikan dan KPPAD Kepri," jelas Retno.

ED juga diduga menyebarkan foto-foto penindakan terhadap RS di media sosial seperti WhatsApp maupun Instagram, yang kemudian membuat RS mengalami trauma psikis karena merasa dipermalukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas