Kisah Siswa SD yang Jadi Bandar Narkoba dan Sempat Diburu Polisi di Makassar
Tak sedikit anak-anak tertangkap menggunakan narkoba, bahkan anak-anak pun biasa digunakan untuk menjadi kurir
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Peredaran narkotika dan obat-obat terlarang di Kota Makassar kian memprihatinkan.
Tak sedikit anak-anak tertangkap menggunakan narkoba, bahkan anak-anak pun biasa digunakan untuk menjadi kurir ataukah menjual barang haram tersebut.
Seperti yang dilakukan seorang murid SD di Makassar, RK (12) menjadi bandar narkoba dan bahkan menjadi buronan polisi selama sebulan.
Hingga akhirnya, RK pun lelah bersembunyi di rumah sanak keluarganya dan menyerahkan diri dengan ditemani oleh orang tuanya.
Baca: Kisah Eko yang Terusir Karena Akses Rumahnya Terkepung Bangunan Tetangga, Ini Fakta-faktanya
RK diketahui oleh aparat kepolisian Polsekta Tallo menjadi bandar narkoba, setelah rekannya seorang siswa SMP berinisial AR (14) tertangkap polisi menjual narkoba jenis sabu sebanyak dua paket pada Awal Agustus lalu.
Dari pengakuan AR kepada polisi, 2 paket sabu yang dikuasainya adalah milik RK. AR disuruh oleh RK menjual 2 paket sabu tersebut senilai Rp 200 ribu.
Dari hasil penjualan 2 paket sabu itu, keduanya sepakat membagi keuntungannya. Namun, belum juga 2 paket sabu tersebut laku terjual, AR lebih dulu tertangkap polisi.
AR menjadi buronan polisi sekitar sebulan dan tinggal berpindah-pindah dari rumah sanak keluarganya hingga teman-temannya di kota Makassar.
Kepala Polsekta Tallo, Kompol Amrin AT yang dikonfirmasi, Rabu (12/9/2018) mengatakan, RK menyerahkan diri dengan ditemani oleh orang tuanya, Jumat (7/9/2018). RK menyerahkan diri setelah polisi melakukan pendekatan secara persuasif.
“RK menyerahkan diri, setelah polisi melakukan pendekatan dan pemahaman kepada kedua orang tuanya. Setelah diperiksa oleh penyidik Polsekta Tallo, kini RK dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar,” katanya.
Amrin menegaskan, RK sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian menjadi buronan selama persembunyiannya. Amrin pun menuturkan, jika kasus ini tetap lanjut hingga ke pengadilan.
“Meski dari keterangan RK, 2 paket sabu yang dijualnya ditemukan di Posyandu dekat rumahnya. Proses hukum terhadap RK dan AR tetap lanjut dan dikenakan Undang-undang perlindungan anak dan sistem peradilan anak. Dari pengakuan RK juga, dirinya sering menghisap sabu 2 bulan terakhir bersama AR,” tuturnya. (Kontributor Makassar, Hendra Cipto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Murid SD Bandar Narkoba, Sebulan Jadi Buronan Polisi"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.