Pengakuan Seorang Bapak yang Bawa Anak Balitanya Saat Membegal
Anaknya kerap panik saat bapaknya itu tancap gas melarikan diri dengan sepeda motornya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS,BANDUNG - Bocah laki-laki berusia lima tahun harus mengalami pengalaman menyaksikan bapaknya sendiri, Ade Sutisna (26) warga Kecamatan Bandung Kidul Kota Bandung berbuat kriminal berupa pencurian dengan kekerasan alias pembegalan sekitar Agustus di sejumlah titik di wilayah Regol.
Istrinya saat itu sedang hamil tua.
Anak pertamanya, perempuan berusia tujuh tahun.
Ade, karyawan sebuah kafe di rest area KM 97 Tol Cipularang, ditangkap anggota reserse Polsek Regol belum lama ini.
Ade mengaku melibatkan anaknya setiap membegal korban-korbannya.
Anaknya dibawa berdiri di sela-sela stang dan jok sepeda motor jenis matik.
"Jadi istri saya kan lagi hamil tua saat itu, repot ngurus dua anak. Jadi satu anak saya yang laki-laki sering saya ajak jalan-jalan, ceritanya ngasuh. Tapi di sela ngasuh itu saya mencuri onsel orang lain yang sedang di pinggir jalan lalu melarikan diri," ujar Ade di Mapolsek Regol, Jalan Mohammad Toha Kota Bandung, Kamis (13/9).
Setiap kali menjalankan aksinya, korban-korbannya selalu mengejar sedangkan Ade bersama anaknya melarikan diri tancap gas dengan sepeda motornya.
Ia beraksi di siang bolong dan tidak khawatir jika saja massa memergokinya.
"Soalnya saya selalu memantau situasi dulu sebelum beraksi. Anak saya melihat saat saya mencuri ponsel orang lain," ujar Ade.
Anaknya kata dia, kerap panik saat bapaknya itu tancap gas melarikan diri dengan sepeda motornya.
Apalagi, disertai teriakan umpatan dari korban yang mengejar di belakangnya.
"Waktu saya kabur anak saya suka panik, kadang nangis. Tapi saya bilang bahwa saya hanya pinjam ponsel orang dan nanti dikembalikan, setelah itu dia tenang," katanya.
Matanya berkaca-kaca saat ia mengisahkan anaknya yang menyaksikan ia membegal korban.
"Saya menyesal, anak saya sering nangis selama saya ditahan," katanya.
Ia dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan.