Pil Koplo Dimasukkan dalam Wadah Vitamin
Barang bukti yang diamankan pil dobel L sebanyak 221.000 butir, sabu-sabu dengan berat 354,7 gram dan satu paket ganja 19,83 gram
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Didik Mashudi
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri meringkus bandar narkoba dan dua orang lainnya yang berperan sebagai kurir sekaligus pengedar, Kamis, 13 September 2018.
Mereka yang diamankan adalah AND (32), BDY (34), serta SHD dan narkoba yang disita adalah sabu-sabu, ganja, serta pil koplo.
Dalam sindikat ini, AND adalah bandar, sedangkan BDY adalah kurir.
Dua orang ini ditangkap di Desa Wonorejo, Kecamatan Wates.
Sedangkan seorang lainnya adalah SHD (31). Dia berperan sebagi kurir dan pengedar.
Dari penggeledahan di rumah tersangka petugas mengamankan, barang bukti pil dobel L sebanyak 221.000 butir, sabu-sabu dengan berat 354,7 gram dan satu paket ganja 19,83 gram.
Petugas juga menyita 5 kartu ATM yang selama ini dipakai melakukan transaksi.
Baca: Pengakuan Polo Srimulat ke Najwa Shihab, Pakai Narkoba Dalam Penjara Seperti Menyuguhkan Kopi
Diamankan juga 8 unit HP, satu ikat plastik klip, satu alat hisab sabu, sebuah timbangan digital, satu alat pres plastik serta dua unit mobil Honda Brio nopol L 1572 MB dan Agya nopol AG 894 RF.
Kepala BNN Kabupaten Kediri AKBP Lilik Dewi Indarwati menjelaskan, pengungkapkan jaringan narkoba yang melibatkan bandar dan kurirnya dilakukan bersama BNN Jatim.
"Kami bersyukur jaringan pengedar narkoba ini dapat kami ungkap meski butuh waktu selama dua bulan. Bagaimana jadinya kalau ratusan ribu narkoba ini sampai beredar di masyarakat," ujarnya.
Diungkapkan, awalnya BNN Kabupaten Kediri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba. Kemudian dilakukan penyanggongan di jalan Desa Wonorejo, Kecamatan Wates.
Baca: Kabur Saat akan Ditilang, Remaja Ini Ketahuan Bawa Pil Koplo
Dari situ BNN mengamankan BDY dan AND serta menyita dua paket narkoba lalu dalam pengembangannya mendapati nama SHD.
"Jaringan peredaran narkoba para pelaku meliputi antarkota di Jatim," jelasnya.
Untuk mengelabui petugas, setiap kemasan pil dobel L berisi 1.000 butir diberi label Vitamin B 1 50 mg dengan kandungan thiskine HCL 50 mg. Juga diserta label produsennya PT Bina Prima Farma Pelembang - Indonesia.
"Makanya masyarakat jangan sembarangan kalau diberi vitamin, padahal isinya narkoba. Pelaku mengemas ulang pil dobel L dengan label vitamin," tambahnya.
Ditegaskan AKBP Lilik, ancaman hukuman bagi bandar narkoba adalah hukuman mati atau seumur hidup. Sedangkan hukuman minimal bagi bandar 12 tahun penjara.