Pria Ini Ditangkap Saat akan Menjual Lembu Hasil Curiannya
Lembu yang dibawa tersangka merupakan milik salah satu warga setempat yang hilang pada 10 Agustus 2018
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yusmandin Idris
TRIBUNNEWS.COM, ACEH – Jajaran Satreskrim Polres Bireuen menangkap pria berinisial Mu bin Wh (56), warga Desa Buket Teukuh, Kecamatan Kota Juang, Bireuen, Kamis (13/09/2018) sekitar pukul 04.00 WIB.
Ia ditangkap karena diduga mencuri lembu milik warga desa.
Pria tersebut ditangkap di kawasan Desa Sagoe, Kecamatan Peusangan, Bireuen saat mengantar lembu curian kepada pembeli.
Kapolres Bireuen AKBP Riza Yulianto SE SH melalui Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH kepada Serambinews.com mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh Kanit Provost Polsek Juli, Brigadir Wira Purnama.
Informasinya ada seseorang yang hendak menjual seekor lembu yang diduga hasil kejahatan dengan mencuri.
Tim Reskrim dan tim lapangan Polres Bireuen menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan upaya komunikasi dengan pria tersebut, untuk melakukan transaksi jual beli lembu dimaksud.
Beberapa saat kemudian, tersangka membawa hasil curian ke Desa Sagoe.
Saat itulah dipertanyakan asal muasal lembu yang akan dijual.
Karena tidak bisa memberikan keterangan yang jelas, polisi menangkap tersangka bersama barang bukti berupa seekor induk lembu dan seekor anak lembu.
Lembu tersebut milik salah satu warga setempat yang hilang pada 10 Agustus 2018.