Suami Istri dan Anak Berkomplot Mencuri di Rumah Tentara, Begini Modusnya
Mereka menyiapkan perencanaan yang sudah diperhitungkan dengan cara membawa kabur hasil pencuriannya ke kawasan Purwakarta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Pasangan suami istri dan satu anaknya diringkus setelah berkomplot mencuri.
Mereka yang diamankan adalah Amung Mulyana (58) yang bekerja sebagai pemulung, istrinya Cucu Saryatin (43) dan anaknya Andri Putra Jaya (20) yang saat ini telah mendekam di penjara Polres Cimahi.
Aksi kriminal mereka terhenti setelah diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi karena mencuri barang berharga di rumah seorang anggota TNI di kawasan Jalan Sriwijaya, Kota Cimahi pada 4 September 2018 saat rumah tersebut ditinggal majikannya.
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra, mengatakan, Cucu, yang berpura-pura sebagai pembantu itu telah bekerja di rumah tersebut selama 4 bulan.
"Cucu mencuri 500 gram emas, dua unit sepeda motor dan sejumlah peralatan rumah tangga," katanya di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Kamis (13/9/2018).
Dalam melakukan aksi pencurian tersebut, lanjut Niko, mereka menyiapkan perencanaan yang sudah diperhitungkan dengan cara membawa kabur hasil pencuriannya ke kawasan Purwakarta.
Baca: Rantang emas pusaka dinasti Nizam dipakai makan oleh para pencurinya
Dari barang yang dicuri pelaku saat diamankan polisi menemukan sekitar 114 gram emas yang belum terjual serta sejumlah barang yang dibeli dari hasil penjualan emas seperti perabotan rumah, parabola, hingga beli sepeda motor baru.
"Uang hasil penjualan emas juga dipakai berlibur ke tempat wisata seperti pantai di Sukabumi. Mereka kerap berpindah-pindah tempat ketika melakukan aksinya," kata Niko.
Dari pengakuan para tersangka, kata Niko, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan kejahatan tersebut, namun sebelum dilakukan penangkapan mereka sudah merencanakan aksi dengan modus yang sama di Purwakarta.
"Jadi kemungkinan saat itu mereka juga sedang merencanakan kejahatan serupa," katanya.
Untuk melancarkan aksinya, Cucu dibantu suami dan anaknya untuk membawa kabur barang hasil pencurian di rumah majikannya tersebut.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal 363 dan 480 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan serta penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.