Bonjovi Simpan Sabu-sabu Seberat 3,55 Gram di Dalam Spidol
Satuan narkoba Polres Flores Timur Timur menangkap Bonjovi, petani asal Bandona Kecamatan Tanjung Bunga, Flores Timur di Pelabuhan Larantuka.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Pos Kupang, Feliks Janggu
TRIBUNNEWS.COM, LARANTUKA - Satuan narkoba Polres Flores Timur Timur menangkap Bonjovi, petani asal Bandona Kecamatan Tanjung Bunga, Flores Timur di Pelabuhan Larantuka, Kamis (13/9/2018).
Bonjovi ditangkap sesaat turun dari KM Lambelu, berangkat dari Pelabuhan Maumere Kabupaten Sikka.
Polisi menemukan dari dalam tasnya sabu-sabu seberat 3,55 gram yang disimpannya di dalam spidol.
Penyidik menemukan spidol itu di dalam tas pelaku beserta barang bukti uang sebesar Rp 1.190.000 dalam pecahan rupiah dan pecahan uang Malaysia 3 ringgit.
Baca: Jasad Penghuni Wisma Lokalisasi Ditemukan Tanpa Busana, Tercium Bau Solar dari Tubuhnya
Kapolres Flores Timur, Arri Vaviriyantho menjelaskan sabu-sabu itu diperoleh Bonjovi dari seseorang di Nunukan Kalimantan Timur dengan sambungan telepon.
Polisi masih mengembangkan keterangan pelaku.
Sabu-sabu seberat 3,55 gram itu dibeli Bonjovi seharga Rp 2.500.000 dari seseorang di Nunukan Kaltim.
Hingga kini kepolisian masih mengembangkan penyidikan apakah pelaku memilikinya untuk dirinya sendiri atau untuk diedarkan kepada orang lain.
Artikel ini telah tayang di Pos-kupang.com dengan judul Saat Ditangkap Bonjovi Simpan Sabu-Sabu Dalam Spidol