Polisi Tembak Tersangka Curat yang Telah Beraksi di Tiga TKP
Penangkapan terhadap tersangka berawal serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh personil Reskrim Polsek Sungai Kakap berdasarkan laporan warga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNNEWS.COM, KUBU RAYA - Anggota Kepolisian Sektor Sungai Kakap meringkus seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di 3 TKP, Rabu (12/9) sekitar pukul 16.00 wib.
Tersangka berinisial SE tersebut adalah warga Desa Sui Kakap terkait Laporan polisi Nomor : 1. Lp /1807 / IX / 2018 / Sek Sui. Kakap / Resta Ptk Kota, 2. Lp /1808 / IX / 2018 / Sek Sui. Kakap / Resta Ptk Kota, 3. LP/1809 / IX / 2018 /sek Sui Kakap/ Resta Ptk Kota.
Kapolsek Sungai Kakap , Iptu Antonius Pardamean menuturkan, tersangka SE diamankan, diamankan di Benteng laut Desa Sungai Kakap, Kamis (13/9).
“Tersangka merupakan pemain lama, dan sudah lama menjadi target kami. Saat kami mendapatkan informasi berada di benteng Laut Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap , anggota langsung bergerak melakukan penangkapan,” ungkapnya pada Jumat (14/9)
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh personil Reskrim Polsek Sungai Kakap, terkait dengan kasus curat yang di laporkan warga.
“Berdasarkan laporan itulah kami melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan pelaku. Pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat Ruko dan membongkar rumah para korban dengan mencongkel jendela Rumah Korban,” tambahnya.
Baca: Presiden Joko Widodo Ungkap Curat Lalu Muhamad Zohri Kepadanya
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang saat ini sudah di tetapkan tersangka, SE mengakui melakukan pencurian di 3 TKP di Ruko Pasar Sungai Kakap.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan mengecek tempat kejadian, tersangka mencoba melawan petugas dan berusaha kabur , hingga pelaku dilumpuhkan dengan timah panas.
“Mencoba kabur, terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur, dengan menembak tersangka di bagian kaki,” tegasnya.
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah helm GM warna hitam, 2 buah lampu cas, 2 buah lampu senter cas kepala, 1 buah power bank, 1 buah camer HP, 1 dus Indomie Dan 3 buah tabung elpiji ukuran 3 kg.
Untuk mencegah Pelaku melarikan diri dan mengulangi perbuatannya maka Pelaku SE saat ini kita lakukan penahanan di Ruang tahanan Polsek Sungai Kakap ,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.