Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Terlibat Narkoba, Lima Oknum Polisi Diringkus Aparat Polres Aceh Timur

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur mengamankan lima anggotanya yang diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Diduga Terlibat Narkoba, Lima Oknum Polisi Diringkus Aparat Polres Aceh Timur
Serambi Indonesia/Seni Hendri
Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro didampingi Kasat Narkoba Iptu Hendra dan Kapolsek Julok, Ipda Eko Hadianto memperlihatkan dua koper berisi 30 bal ganja kering siap edar yang diamankan dari satu masjid di Kecamatan Julok, saat konferensi pers di Mapolres Aceh Timur 

TRIBUNNEWS.COM, IDI - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur mengamankan lima anggotanya yang diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Kelima oknum polisi itu diketahui terlibat penyalahgunaan narkoba berdasarkan pengakuan dari lima tersangka kasus narkoba yang sebelumnya diamankan dari wilayah hukum Polsek Peudawa.

“Iya benar ada lima anggota dari satuan narkoba yang diamankan. Mereka terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang. Pengakuan lima tersangka yang diamankan sebelumnya bahwa para tersangka itu memperoleh narkoba dari para anggota ini,” jelas Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro menjawab Serambi, Kamis (13/9/2018).

Indikasi keterlibatan lima anggota ini, jelas Kapolres, berdasarkan pengembangan kasus narkoba sebelumnya pada Rabu 27 Juni 2018 lalu.

Saat itu dalam wilayah hukum Polsek Peudawa diamankan lima tersangka yang sedang mengonsumsi sabu-sabu, terdiri atas tiga pria dan dua wanita.

Ketiga pria itu berinisial ZF (23), RZ (25), dan AR, tercatat sebagai warga Gampong Keude, Kecamatan Peudawa.

Sedangkan dua wanitanya, yakni FN (18) dan VO (25), merupakan warga Kota Langsa.

Berita Rekomendasi

Dari kelima tersangka waktu itu polisi mengamankan barang bukti berupa alat isap sabu dan narkotika jenis sabu dengan ukuran kecil.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kelima tersangka mengaku bahwa narkoba itu mereka peroleh dari para anggota ini. Karena itu, kita telah mengamankan lima anggota ini di sejumlah mapolsek sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kapolres.

Akan diproses hukum

Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro menegaskan bahwa pihaknya akan memperoses kelima oknum anggota polisi yang telah melakukan penyalahgunaan wewenang ini dengan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Tidak ada toleransi, kita komit siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba ataupun yang membekenginya tetap akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres seraya menyebutkan bahwa pihaknya sangat berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Aceh Timur.

“Saya berkomitmen siapa pun yang terlibat peredaran narkoba tetap akan diproses hukum tanpa dibeda-bedakan,” tandas Kapolres Aceh Timur.

Operasi satu malam

Sementara itu dari Kota Lhokseumawe dilaporkan, Tim Satreskrim Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap pengguna, penjual, hingga penanam ganja dalam satu malam. Bahkan pada pagi harinya langsung ditemukan ladang ganja, untuk dibasmi.

Dalam pembongkaran rantai jaringan peredaran ganja tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang. Keempat tersangka yang berstatus pemakai, penjual, dan penanam itu masing-masing berinisial M, G, A, dan I. Dua tersangka merupakan warga Dewantara, Aceh Utara, dua lagi warga Sawang, Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim Narkoba Iptu Zeska kemarin menjelaskan, pembongkaran jaringan ini diawali dari informasi masyarakat akan terjadi transaksi narkoba di kawasan Dewantara.

Hingga pada Rabu (12/8) sekitar pukul 21.00 WIB, pihaknya berhasil menangkap dua orang yang sedang transaksi, satu orang merupakan pemakai, satunya lagi penjual. Dari tangan mereka ditemukan barang bukti satu amplop kecil ganja yang dijual seharga Rp 10.000.

Dari rumah si penjual ganja, polisi menemukan ganja sekitar 1 kg. Dari penjual pertama, langsung dikembangkan lagi sehingga kembali ditemukan penjual lainnya dan polisi menyita barang bukti sekitar 2 kg ganja kering.

“Dari keterangan penjual yang kedua ditangkap ini, kita pun berhasil menangkap satu orang lagi yang diduga sebagai pemilik kebun ganja,” katanya.

Setelah tersangka pemilik kebun ditangkap, polisi terus melakukan pengembangan sehingga di Desa Lancong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, berhasil ditemukan sekitar 1 hektare ladang ganja yang ditanami di antara tanaman lainnya.

“Pagi tadi kita langsung melakukan pemusnahan pohon ganja di lokasi temuan. Sedangkan keempat tersangka masih kita amankan untuk proses hukum lanjutan,” demikian Iptu Zeska. (c49/bah)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Diduga Terlibat Narkoba, Polres Amankan Lima Oknum Polisi,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas