Enam Kali Masuk Penjara Tak Bikin Jera, Siyar Mencuri Lagi
Terakhir Siyar bebas pada 18 Agustus 2018 lalu, karena mendapat remisi HUT Kemerdekaan Ke-73 Republik Indonesia.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Siyar (51), warga Dusun l Grenjeng, Desa Tulungrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung seolah tidak kapok masuk penjara.
Padahal ia sudah enam kali menjalani hukuman, karena kasus pencurian.
Terakhir Siyar bebas pada 18 Agustus 2018 lalu, karena mendapat remisi HUT Kemerdekaan Ke-73 Republik Indonesia.
Namun Siyar kembali ditangkap anggota kepolisian dari Polsek Karangrejo, Sabtu (15/9/2018).
"Pengungkapan ini bagian dari Operasi Sikat Semeru 2018," ujar Kapolsek Karangrejo, AKP Puji Hartanto.
Menurut Puji, Siyar mencuri di dua lokasi sekaligus, yaitu di Dusun Krajan dan di Dusun Grenjeng, masih di desanya.
Lokasi pertama adalah toko milik Muslikah (48), Siyar masuk sekitar pukul 06.15 WIB.
Siyar membobol pintu kemudian mengambil 10 kilogram beras dan 20 kilogram jagung.
"Jika dinominalkan nilainya sekitar Rp 200.000," terang Puji.
Siyar kemudian pindah ke rumah Sutikno (40) sekitar pukul 07.00 WIB.
Ia membuka jendela sebelah kanan dan mengambil dompet berisi Rp 500.000, tabung gas 3 kilogram, alat penanak nasi elektronik dan selang sepanjang 20 meter.
"Total barang yang dicuri dari lokasi ke-2 sekitar Rp 2.000.000," tambah Puji.
Kedua korban kemudian melapor ke Polsek Karangrejo.
Mendapatkan laporan itu, anggota Polsek Karangrejo segera melakukan olah TKP dan meminta keterangan para saksi.
Dari petunjuk yang didapatkan mengarah pada sosok Siyar.
Polisi kemudian melakukan penangkapan di rumahnya.
Polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yang diambil dari rumah para korban.
Di antaranya 10 kilogram beras, 20 kilogram jagung, 20 meter selang air, dompet warna hitam dan sisa uang Rp 42.000.
"Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya. Dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan," tegas Puji.
Siyar kini terancam masuk penjara untuk yang ke-7.
Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara. (David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Enam Kali Masuk Penjara, Pria Berusia 51 Tahun di Tulungagung Tak Kapok Mencuri Lagi,