Satu ASN yang Telah Divonis Korupsi Tapi Masih Menikmati Gaji PNS di Tapin
TERNYATA masih ada PNS yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan, dalam kasus korupsi, tetapi statusnya sebagai PNS masih belum dipecat.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, RANTAU - TERNYATA masih ada PNS yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan, dalam kasus korupsi, tetapi statusnya sebagai PNS masih belum dipecat.
Hal ini diakui Ardiansyah, kepala Kepegawaian Pengembangan SDM Kabupaten Tapin, yang mengatakan satu PNS di Tapin terlibat kasus korupsi dan telah divonis bersalah oleh pengadilan.
“Kalau tidak salah kasusnya antara 2017 atau 2018. Apakah kasusnya korupsi atau penggelapan, saya tidak ingat, tetapi berkasnya ada di kantor,” jelas dia, Jumat (14/9).
Ardiansyah mengakui yang bersangkutan masih belum diberhentikan dari PNS karena proses pemberhentiannya masih menunggu bupati Tapin definitif yang baru akan dilantik pada 20 September mendatang.
“Setelah dilantik nanti, dan bupati mulai masuk kerja, berkas pemberhentiannya tentu akan langsung diproses,” ucapnya.
Ardiansyah juga mengakui selama ini yang bersangkutan masih menerima gaji.
"Saya tidak punya kewenangan gajinya karena belum ada surat resmi pemberhentiannya," cetus dia. (Banjarmasin Post Cetak)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Sudah Divonis Bersalah, PNS di Tapin ini Masih Belum Dipecat dan Tetap Menerima Gaji,