Tak Tahan Idap Penyakit Parah, Afandi Mengaku Sudah Ajukan Permohonan Suntik Mati
Tak tahan dengan penyakit yang dialaminya selama 14 tahun terakhir, Afandi (48) mengajukan permohonan eutanasia atau suntik mati.
Editor: Dewi Agustina
"Hal tersebut memperparah kondisi Afandi. Ia harus benar-benar mendapat perawatan secara medis dengan obat-obatan dan pendampingan sikologis agar cepat pulih," jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hidayah Basbhet menambahkan juga telah mempelajari hasil rekam medis Afandi.
"Dari hasil rekam medis baik USG dan endoskopi yang pernah di jalani Afandi, kami berkesimpulan ia mengidap maag kronis tapi lebih berujung pada gangguan psikis karena sakit yang ia derita tak kunjung sembuh," tambahnya.
Diungkapkannya, selama empat tahun terakhir Afandi tidak mau minum obat dari dokter, hanya berobat ke alternatif sehingga kondisinya semakin buruk.
Oleh karena itu, pihaknya merujuk Afandi ke rumah sakit agar ditangani secara intensif.
Selain itu, pihaknya juga akan konsultasi dengan dokter terkait diperlukan atau tidak penanganan psikis oleh dokter jiwa.
Baca: Jokowi: Kalau 8 Menteri Perempuan Saya ini Ngambek Bareng, Pusing Saya
Pernyataan Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang memberikan pernyataan terkait hebohnya kabar Afandi yang minta disuntik mati.
Kejari Batang menyatakan bahwa hingga kini tidak pernah menerima permohonan suntik mati yang diajukan oleh Afandi (48) warga Desa Timbang, Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang, Jumat (14/9/2018) malam.
Saat dikonfirmasi Tribunjateng.com via telepon, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Batang, Dista Anggara menegaskan, pihaknya tidak menerima permohonan dari Afandi, bahkan jika permohonan tersebut diterima tidak akan disahkan.
"Pihak manapun tidak akan mengesahkan permohonan suntik mati, karena melanggar pasal 344 KUHP yang menyebutkan, barang siapa menghilangkan nyawa orang lain atas pernyataan orang itu sendiri dengan sadar akan diancam hukuman 12 tahun kurungan," katanya.
Dia menambahkan, di Indonesia tidak mengenal euthanasia, atau praktik menghilangkan nyawa seseorang dengan cara memberikan suntikan.
"Di Republik Indonesia tidak mengenal istilah euthanasia, jadi, siapapun yang menghilangkan nyawa seseorang walaupun atas permintaan orang tersebut dipastikan melanggar hukum," terangnya.
Dia menegaskan tidak hanya pelaku yang menghilangkan nyawa seseorang yang akan dihukum, namun jika permohonan Afandi dikabulkan, pihak yang membantunya juga akan terkena sanksi.
"Kami belum menerima permohonan tersebut. Tapi jika benar ada permohonan itu, pihak Kejari sebagai penegak hukum juga tidak akan melegalkannya," timpalnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Dokter Ungkap Sakit yang Diidap Afandi Hingga Nekat Ajukan Permohonan Suntik Mati