Dana Jaspel yang Diselewengkan 41 Guru Mulai Dikembalikan, Pemkot Surabaya: Deadline Bulan Ini
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersikap tegas pada pihak guru, yayasan maupun sekolah yang ditemukan melakukan pelanggaran terhadap dana jaspel.
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersikap tegas pada pihak guru, yayasan maupun sekolah yang ditemukan melakukan pelanggaran terhadap dana jasa pelayanan (jaspel) pendidikan untuk sekolah swasta.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Aston Tambunan mengatakan, pihaknya sudah menyurati guru, yayasan, maupun sekolah yang terindikasi melakukan penyalahgunaan dana jaspel.
Isi surat tersebut tak lain adalah menagih agar pihak-pihak yang ditetapkan Inspektorat menyalahgunakan dana jaspel segera mengembalikan uang negara ke kas daerah.
"Semua hasil temuan audit Inspektorat sudah kami tindak lanjuti,"
"Secara keseluruhan ada tiga jenis tindak lanjut," kata Aston, saat ditemui di sidang paripurna DPRD Kota Surabaya, Senin (17/9/2018).
Total ada sebanyak 41 guru yang wajib mengembalikan danas TFG ke kasda.
Baca halaman selanjutnya >>>>>>>