Napi Narkoba Transaksi Sabu di Depan Rumah Kalapas Kerobokan
Dia menambahkan, tersangka SA melempar tas ke dalam mobil yang dikendarai tersangka lainnya.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Bali, Busrah Hisam Ardans
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahguna narkoba yang melakukan transaksi di depan Rumah Jabatan Kalapas Kerobokan, Jumat (14/9/2018) lalu, sekitar pukul 12.30 WITA.
Kedua pelaku tersebut adalah MR (27) dan SA (32).
SA diketahui masih dalam status napi LP Kerobokan.
Saat tribun-bali.com mengonfirmasi Ditresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Gunarsa membenarkan transaksi yang dilakukan kedua pelaku.
Dia menambahkan, tersangka SA melempar tas ke dalam mobil yang dikendarai tersangka lainnya.
"Betul ada. Tersangka melempar tas ke dalam mobil yang dikemudikan tersangka lain di pinggir jalan depan rumah Kalapas," sebut Gunarsa.
Sementara keterangan pers yang diterima tribun-bali.com dari Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja juga membenarkan kejadian tersebut.
"MR berdasarkan info dari masyarakat, diduga terlibat tindak pidana narkoba di wilayah Denpasar Barat, Kuta, Kuta Utara dan sekitarnya. Tersangka mengendarai Mobil Xenia Hitam. Ketika parkir di Jalan Tangkuban Perahu depan LP Kerobokan, terpantau ada orang yang melempar sesuatu/barang ke dalam mobil," kata Hengky.
Mobil tersebut lanjut dia menuju ke Jalan Pidada, VI Ubung Kaja yang kemudian berhasil dibuntuti dan digeledah.
Dalam penggeledahan polisi mendapati 200 butir ekstasi.
"Tim membuntuti, lalu mobil masuk dan berhenti, kemudian menggeledah. Tim berhasil menemukan 1 paket ganja dan 200 butir ekstasi. Pil itu dia akui milik orang bernama K dalam LP Kerobokan dan ganja milik orang bernama B Malang. Dalam pengembangan di kost tersangka (Jalan Kubu Asri Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat), didapati pula beberapa paket sabu," jelas Hengky.
Tersangka SA mengaku BB sebagian kecil dikonsumsi dan lainnya ditempel kembali sesuai intruksi K dengan imbalan sekali tempel Rp 50 ribu.
Barang bukti yang diamankan polisi yakni, pil ekstasi dengan berat bruto 103,10 gram atau 99,10 gram netto, 1 paket ganja dengan berat bruto 87,42 grm atau 72,80 gram netto, dan sabu berat brutto 514,22 gram atau 471,53 gram netto.
Keduanya kini telah diamankan di Mako Polda Bali untuk penyidikan lebih lanjut. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Transaksi Narkoba di Depan Rumah Kalapas, Polisi Sebut Satu Pelaku Berstatus Napi LP Kerobokan,