Sel Berukuran Besar di Lapas Sukamiskin Diusulkan Dihuni hingga Tiga Orang
Ibnu Chuldun mendorong Kepala Lapas Sukamiskin Tejo Harwanto untuk mengusulkan sejumlah rencana baru terkait penempatan warga binaan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Ibnu Chuldun mendorong Kepala Lapas Sukamiskin Tejo Harwanto untuk mengusulkan sejumlah rencana baru terkait penempatan warga binaan di Lapas Sukamiskin.
Usulan itu terkait terungkapnya kamar luas yang dihuni Setya Novanto, terpidana kasus KTP elektronik oleh Anggota Ombudsman Ninik Rahayu saat menggelar inspeksi mendadak di Lapas Sukamiskin pekan lalu.
"Kami mendorong Kepala Lapas Sukamiskin agar kamar hunian berukuran besar, bila memungkinkan diusulkan untuk dihuni oleh 2 hingga 3 orang," ujar Ibnu di Lapas Sukamiskin Bandung, Senin (17/9/2018).
Kamar terpidana di Lapas Sukamiskin sebanyak 556 kamar dan terisi 430 kamar dengan sistem satu kamar satu orang.
Pada kesempatan itu, Ibnu mengakui Lapas Sukamiskin yang dibangun 1918 dan mulai digunakan 1924 memiliki tiga tipe kamar, ukuran kecil dari ukuran 3,9 meter persegi hingga 4,03 meter persegi sebanyak 463 kamar.
Baca: Pembuktian terkait Benar Tidaknya Tuduhan Pencucian Uang oleh SBY Harus Melalui Proses Hukum
Kemudian tipe sedang berukuran 7,75 meter persegi hingga 9,75 sebanyak sebanyak 41 kamar.
Kemudian kamar tipe besar dengan ukuran mulai dari 8 meter persegi hingga 12,78 meter persegi sebanyak 52 kamar.
"Berdasarkan Kepusan Menteri Kehakiman dan HAM Nomor M.01.PL.01.01 Tahun 2003 tentang Pola Bangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, standar luas hunian kamar warga binaan di lembaga pemasyarakatan adalah minimal 5,4 meter persegi. Sehingga, di Lapas Sukamiskin ada 463 kamar kecil yang tidak sesuai standar dan kami usulkan untuk menempati kamar besar," ujar Ibnu.
Dengan adanya usulan tersebut, ia menegaskan akan ada pengubahan pola penempatan, standar hingga standar operasional dan untuk memutuskan hal tersebut berada di Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kemenkum HAM RI.
"Untuk kamar berukuran kecil yang rusak, rembesan air dari lantai dua dan tidak layak ditutup sementara, disegel dan penghuninya dipindahkan ke kamar yang berukuran luas dan layak. Tahun depan kami usulkan untuk diperbaiki," ujar Ibnu.
Sementara itu, terkait pelapis dinding dan kloset duduk yang sekarang terpasang di sejumlah kamar berukuran luas tidak akan dibongkar.
Baca: Bocah Korban Pencabulan Tak Berani Bicara karena Kedua Orangtuanya Diancam akan Dibunuh
"Untuk fasilitas-fasilitas lain yang sudah terpasang seperti pelapis dinding, kloset duduk tidak akan dibongkar," ujar Ibnu.
Lapas Sukamiskin dibangun oleh pemerintah kolonial dengan design arsitek Prof CP Wolf Scjoemaker.
Bentuk bangunan jika dilihat dari atas berbentuk trapesium dengan di tengah terdapat garis memanjang tempat tahanan terdiri dari blok barat, timur, utara dan selatan.
Tiap blok terdiri dari dua lantai. Kamar berukuran luas berada lantai dua. (Men)