Busyro Muqqodas Sayangkan Putusan MA yang Membolehkan Mantan Napi Koruptor Jadi Caleg
Busyro Muqoddas menilai putusan MA yang memperbolehkan bekas koruptor jadi caleg tidak mencerminkan fungsi hukum pencegahan korupsi.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - Mantan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menilai putusan MA yang memperbolehkan bekas koruptor untuk menjadi calon legislatif (caleg) tidak mencerminkan fungsi hukum pencegahan korupsi.
“Putusan MA memang perlu dihormati namun bukan berarti tidak ada peluang untuk mengkritik, karena putusan pun bisa memiliki kelemahan konsep,” ujar Busyro usai bertemu Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di kompleks Kepatihan, Selasa (18/9/2018).
Busyro pun sempat menyayangkan keputusan ini karena dipandang tidak responsif dengan kondisi kian maraknya kasus korupsi bahkan korupsi massal.
Pihaknya pun mengatakan jika poin pokoknya status mantan napi korupsi tersebut. Sementara, saat ini korupsi makin massal dan makin masif.
Menurutnya, sudah semestinya putusan hukum Itu mencerminkan fungsi hukum pencegahan.
Lalu, dengan diputuskannya oleh MA mengenai hal ini maka tidak mencerminkan fungsi hukum pencegahan yang dilakukan oleh politisi.
“Kami menyayangkan karena tidak responsif crisis tentang korupsi. Putusan hakim itu hukum, hukum harus responsif terhadap situasi,” paparnya.(tribunjogja)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.