Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Busyro Muqqodas Sayangkan Putusan MA yang Membolehkan Mantan Napi Koruptor Jadi Caleg

Busyro Muqoddas menilai putusan MA yang memperbolehkan bekas koruptor jadi caleg tidak mencerminkan fungsi hukum pencegahan korupsi.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Busyro Muqqodas Sayangkan Putusan MA yang Membolehkan Mantan Napi Koruptor Jadi Caleg
Repro/KompasTV
Mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas 

TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - Mantan Wakil Ketua KPK,  Busyro Muqoddas menilai  putusan MA yang memperbolehkan bekas koruptor untuk menjadi  calon legislatif (caleg) tidak mencerminkan fungsi hukum  pencegahan korupsi.

“Putusan MA memang perlu dihormati namun bukan berarti tidak ada peluang untuk mengkritik, karena putusan pun bisa memiliki kelemahan konsep,” ujar Busyro usai bertemu Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di kompleks Kepatihan, Selasa (18/9/2018).

Busyro pun sempat menyayangkan keputusan ini karena dipandang tidak responsif dengan kondisi kian maraknya kasus korupsi bahkan korupsi massal.

Pihaknya pun mengatakan jika poin pokoknya status mantan napi korupsi tersebut. Sementara, saat ini korupsi makin massal dan makin masif.

Menurutnya, sudah semestinya putusan hukum Itu mencerminkan fungsi hukum pencegahan.

Lalu, dengan diputuskannya oleh MA mengenai hal ini maka tidak mencerminkan fungsi hukum pencegahan yang dilakukan oleh politisi.

“Kami menyayangkan karena tidak responsif crisis tentang korupsi. Putusan hakim itu hukum, hukum harus responsif terhadap situasi,” paparnya.(tribunjogja)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas