Jelang Pendaftaran Ujian CPNS, Pemohon SKCK di Kota Bandung Membludak
Tatang menerangkan pihaknya membuka pelayanan pembuatan SKCK dengan waktu lebih lama setiap harinya sejak sepekan terakhir.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Ratusan pemohon surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) memadati halaman kantor Satuan Intelejen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polrestabes Bandung di Jalan Jawa, Selasa (18/9).
Pantauan Tribun, mereka mengantri di depan Satintelkam. Sebagian lagi mengisi formulir di belakang Gedung Satlantas Polrestabes Bandung. Umumnya, mereka datang sedari pagi. Seperti halnya yang dialami Sendi (22), warga Kecamatan Cilengkrang Kota Bandung.
"Saya datang pagi dan selesai jelang siang. Kalau datang siang beresnya lama," ujar Sendi di Jalkan Jawa.
Baca: Afgan Kaget Saat Tidur Tertindih Ibunya yang Berdarah-darah Ditikam Sang Ayah
Sendi dan ratusan orang lainnya mengaku, SKCK itu diperlukan untuk melengkapi persyaratan pendaftaran ujian calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang akan dibuka pada Rabu (19/9).
"Untuk persyaratan ujian CPNS kan jadi dokumen wajib," ujar Rana (26), pemohon lainnya.
Kasat Intelkam Polrestabes Bandung AKBP M Tatang menjelaskan ada peningkatan jumlah pemohon SKCK sejak seminggu terakhir, bersamaan dengan dibukanya pendaftaran CPNS secara online.
"Ada peningkatan pemohon hingga 500%, biasanya hanya 100-150 pemohon. Peningkatan ini khususnya untuk pendaftaran CPNS," ujar Tatang.
Karena ada peningkatan pemohon SKCK, Tatang menerangkan pihaknya membuka pelayanan pembuatan SKCK dengan waktu lebih lama setiap harinya sejak sepekan terakhir.
"Sekarang sampai sore buka, bahkan ada anggota yang bekerja sampai malam untuk pelayanan ini," ujarnya.
Diketahui, untuk mendapat SKCK, setiap pemohon diharuskan membayar Rp 30 ribu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Nilai itu termasuk pendapatan negar bukan pajak. Selain itu, kata dia, pelayanan SKCK juga dipersilahkan untuk warga luar Kota Bandung.
"Dari luar Kota Bandung dipersilahkan, syaratnya membawa surat keterangan tinggal di RT, RW, kelurahan dan kecamatan. Syarat formal SKCK sendiri pemohon wajib membwa kartu keluarga, KTP dan akta kelahiran," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.