Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bandar Togel Online Ditangkap Bersama Buku Catatan Taruhan

Polisi menangkap tersangka Ardji Tjahyono (45) warga Jl Simpang, Desa Kepanjen Kidul Kecamatan Kepanjen Kota Blitar.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bandar Togel Online Ditangkap Bersama Buku Catatan Taruhan
Surya/Mohammad Romadoni
Tersangka Ardji Tjahyono (45) diduga bandar judi togel online asal Kota Malang 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Unit V Perjudian Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membongkar kasus perjudian togel via online beromzet puluhan juta di Kota Malang.

Polisi menangkap tersangka Ardji Tjahyono (45) warga Jl Simpang, Desa Kepanjen Kidul Kecamatan Kepanjen Kota Blitar.

Tersangka merupakan bandar judi online ditangkap di Jl Raden Panji, Blimbing Kota Malang, Senin (17/9/2018).

Kanit Judi Jatanras Polda Jatim, Kompol Aditya Bagus menjelaskan tersangka menerima judi togel dari seluruh konsumen yang diakses melalui online.

"Tersangka terbukti menjadi penyedia judi togel online," ujarnya di Mapolda Jatim, Rabu (19/9/2018).

Saat penangkapan Polisi menyita barang bukti berupa satu ponsel merek Nokia warna abu-abu berisi sms pasangan judi togel.

Satu handphone BlackBerry Gemini warna hitam, tiga buah buku berisi catatan taruhan dan keuangan judi togel dan kalkulator.

Berita Rekomendasi

"Modus tersangka yakni menerima judi togel dari pengepul di setiap daerah di Jatim," ungkapnya.

Aditya mengatakan tersangka telah cukup lama menjadi penyedia judi togel online.

Pihaknya menduga tersangka merupakan komplotan pengepul judi togel di berbagai kota.

"Sekali transaksi (judi togel) omzetnya puluhan juta rupiah," jelasnya. (Mohammad Romadoni)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bandar Judi Online Asal Blitar Ini Ditangkap di Kota Malang, Omzetnya Capai Puluhan Juta Rupiah,


Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas