Digerebek, Panti Pijat yang Pekerjakan 17 Terapis Diduga Beri Layanan Plus-plus
Mereka dipekerjakan untuk layanan pijat, namun pijat tersebut juga diselingi layanan prostitusi sesuai keinginan pelanggan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sebuah panti pijat tradisional (pitrad) Bu Mk di Jalan Barata Jaya Blok B Kota Surabaya digerebek Unit PPA Polrestabes Surabaya, Senin (17/9/2018).
Seorang pengelola panti pijat tradisiol, Mk (59) ditangkap polisi.
Tempat pijat Bu Mk terbilang cukup terkenal di kalangan masyarakat Surabaya.
Sebab pengelola sudah melangsungkan bisnisnya itu sejak tahun 1996.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, penangkapan tersebut dari laporan masyarakat adanya dugaan kegiatan prostitusi hingga kemudian tempat tersebut digrebek polisi.
"Disinyalir ada kegiatan prostitusi jadi kami melakukan upaya penyelidikan, setelah mendapat fakta dan bukti itu kami melakukan penggrebekan," kata AKP Ruth Yeni di Polrestabes Surabaya, rabu (19/9/2018).
Ada sekitar 17 terapis pijat yang dipekerjakan Mk yang ditemui polisi di tempat tersebut.
Mereka dipekerjakan untuk layanan pijat, namun pijat tersebut juga diselingi layanan prostitusi sesuai keinginan pelanggan.
"Pada saat penggerebekan 14 terapis sudah menerima tamu, tiga lainnya belum menerima tamu," kata Ruth Yeni.
Beberapa barang bukti ditemukan polisi, diantaranya buku tamu, uang tunai hingga kondom.
Saat ini tersangka harus mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya, ia dikenakan pasal 2 UU RI no 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP. (Nur Ika Anisa/TribunJatim.com)