Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Catut Nama Aparat Hukum, Dua Lelaki Raup Rp 84 Juta Dari Penipuan

Bahkan, salah seorang korban penipuan sempat mendorong tersangka saat akan memasuki kantor Kejari Situbondo.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Catut Nama Aparat Hukum, Dua Lelaki Raup Rp 84 Juta Dari Penipuan
Surya/Izi Hartono
Dua tersangka penipuan saat dikeler polisi ke kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, Kamis (20/09/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Dua tersangka kasus penipuan dengan modus mencatut nama Kasi Pidum dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, ditahan, Kamis (20/09/2018).

Keduanya tersangka langsung ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan P21 atau sempurna oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

Mereka adalah Didiek Indri Agustono (44), warga Dusun Lor Sawah, Desa Lumutan, Kecamatan Botolinggo dan Jamilul Ekhsan (42) warga Desa Kayuputih, Kecamatan Panji. Kabupaten Situbondo.

Pada saat kedua tersangka akan diserahkan oleh penyidik Reskrim ke penyidik kejaksaan, warga yang menjadi korban langsung menghardik dan menghujat kedua tersangka penipuan uang sebesar Rp 84 juta tersebut.

Bahkan, salah seorang korban penipuan sempat mendorong tersangka saat akan memasuki kantor Kejari Situbondo.

" Kamu pembohong, kok tega kamu menipu saya," kata Wiwit kepada tersangka.

Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, tersangka dan korban penipuan dilerai oleh petugas.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, kedua tersangka penipuan diamankan ke ruang penyidik Pidum untuk menjalani pemeriksaan.

Orangtua korban, Hosnan, menjelaskan pada saat anaknya terjerat kasus penipuan pembelian sawah, dua orang itu meminta uang dengan mengatasnamakan Kasi Pidum dan Kajari.

"Setelah saya klarifikasi ke Kasi Pidum dan pak Kajari sama sekali tidak pernah menerima uang,"ujar Hosnan kepada Surya.

Menurutnya, mereka mengaku kepada dirinya sebagai orang suruhan Kasi Pidum.

"Awalnya tersangka mengaku hanya mau memediasi agar anak saya menyerahkan uang," katanya.

Dijelaskan, dirinya menyerahkan uang sesuai kuintasi kepada tersangka sebanyak tiga kali dengan total uang seluruhnya mencapai sebesar Rp 80 juta lebih.

"Dikuitansi itu semua atas nama pak Kasipidum dan pak Kajari," jelasnya.

Ia mengaku dirinya tidak mengenal dengan mereka pada saat anaknya memiliki masalah terkiat jual beli tanah dan anaknya diharuskan mengembalikan uang itu pada dilakukan mediasi di Pengadilan Negeri Situbondo.

"Yang pertama saya serahkan uang sebesar Rp 30 juta dan kedua kalinya sebesar Rp 40 juta serta ketigakalinya Rp 14 juta. Itu semua ada kuitansinya," tukasnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo, Bagus Nur Jakfar, mengatakan untuk sementara yang ada barang buktinya masih dua orang tersangka, sedangkan dua orang lain akan menyusul.

Menurutnya Bagus, dari perkara dua tersangka ini, penyidik menemukan barang bukti dan kerugian sebesar Rp 84 juta.

Dalam modus operandi kedua tersangka ini, kata Bagus, mereka mengatasnamakan aparat kejaksaan untuk mengurusi salah satu perkara saudara Wiwit yang sudah diputus perkaranya.

"Tersangka mengaku bisa membantu perkaranya dengan mencatut Kajari dan Kasi Pidum dengan meminta sejumlah uang memuluskan perkaranya.," kata Kasi Pidum Bagus kepada sejumlah wartawan.

Dikatakan, pihaknya berkomitmen Kejari Situbondo jadi wilayah bebas korupsi (WBK), sehingga pihaknya berkerja sama dengan pihak kepolisian untuk meminimalisir terjadinya masalah perkara kasus. (Izi Hartono)

 Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Catut Nama Kasi Pidum dan Kajari Situbondo untuk Lancarkan Penipuan, Dua Warga Ditahan,

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas