Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Karena Mencuri, Sarjana S2 Ini Diciduk Timsus Polsek Rappocini

Punya gelar Master Manajemen (MM) lantas membuat sesorang tidak harus berbuat pidana, sekalipun itu mencuri.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Karena Mencuri, Sarjana S2 Ini Diciduk Timsus Polsek Rappocini
Tribun Timur/Darul Amri Lobubun
Tersangka pencuri 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Punya gelar Master Manajemen (MM) lantas membuat sesorang tidak harus berbuat pidana, sekalipun itu mencuri.

Contoh kasus yang menimpa Ahmad Munawar (38) warga asal Jl Tamalate III Kompleks Agraria, Blok G nomor 4 Kota Makassar adalah menjadi pelajaran.

Bagaimana tidak, Ahmad seakan tiba-tiba tidak berguna gelar S1 dan s2-nya itu, ditangkap pihak kepolisiain karena pencurian, Rabu (19/9/2018) malam.

Kanot Reskrim Polsek Rappocini IPTU Iqbal Usman mengungkapkan, Ahmad tercatat dalam kasus pencurian di konter Niyus Cell, Jl Emmy Saelan, Rappocini.

"Yang bersangkutan diamankan timsus polsek Rappocini karwna terekam CCTV mencuri handphone samsung," ungkap Usman kepada Tribun, Kamis (20/9).

Penangkapan Ahmad dilakukan oleh Timsus Polsek Rappocini dipimpin IPDA Nurtjahyana, setelah menyelidikan hasil rekaman CCTV dari konter Niyus Cell.

Rekomendasi Untuk Anda

Dari hasil rekaman CCTV, Ahmad bisa mengambil handphone Samsung Note 4 yang berisi token listrik saat dia berpura-pura menanya-nanyakan paket internet.

Setelah korbannya lengah, pelaku pun mencuri handphone yang sementara itu masih charger. Kasus ini baru diketahui saat ada yang tanyakan token listrik.

Setelah diamankan, kepada penyudik Reskrim Polsek Rappocini pelaku baru mengakui, handphone Samsung yang diamankan adalah bukan milik pribadi.

"Pelaku mengakui kalau itu bukan hape miliknya, motivasi ingin memiliki barang milik orang lain walau barang tersebut bukan menjadi haknya," jelas Usman.

Timsus Polsek Rappocini tidak hanya mengamankan Ahmad SE. MM. Tapi tim juga berhasil amankan barang bukti satu unit handphone Samsung Galaxy Note 4.

IPTU Usman menambahkan, catatan kepolisian kasua pencurian melibatkan Ahmad bukan kali ini. Tapi ditahun 2015 juga pernah ditangkap di Tamalanrea.

"Waktu itu sudah gelar master ekonomi, yang bersangkutan ini diamankan pihak Polsek Tamalanrea karena kasua tindak pidana pencurian," tambahnya. (dal)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas