Rumah Diberi Akses Jalan, Pak Eko Tetap Akan Jual Rumahnya
Meskipun sudah diberikan akses jalan oleh tetangganya itu, Eko mengaku tetap akan menjual rumah yang jadi kontrakan tersebut.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Pulloh Anwari
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dalam hasil mediasi kedua yang dilaksanakan pada Rabu (19/9/2018) kemarin, pihak Keluarga Alm. Imas dengan ikhlas memberikan sebidang tanah untuk akses jalan ke rumah Eko Purnomo alias Pak Eko.
Meskipun sudah diberikan akses jalan oleh tetangganya itu, Eko mengaku tetap akan menjual rumah yang jadi kontrakan tersebut.
Eko mengatakan meskipun sudah diberikan solusi yaitu diberikan akses jalan, Eko akan tetap menjual rumah tetapi setelah haknya didapatkan sesuai sertifikat dan surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung.
"Terima kasih sudah memberikan solusinya, tapi tetap saya akan terus berjuang, hak saya belum kembali 100 persen sesuai sertifikat," ujar Eko saat ditemui Tribun Jabar sesuai mediasi kedua di Kantor Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Rabu (19/9/2018).
Eko menuturkan pihaknya akan menunggu proses pembangunan akses jalan itu, dan akan maju ke pengadilan untuk menuntut rumah yang ditempati sekarang oleh Rohanda, setelah dipenuhi haknya baru dijual.
Menanggapi tuntutan itu, Camat Ujungberung, Taufik mengatakan pihaknya tidak bisa melarang kalau Eko akan menuntut ke pengadilan sesuai sertifikat dan surat dari BPN.
"Yang penting saya sudah menjalankan tugas saya, tuntutan dari pihak Eko yang ingin diberi akses jalan ke rumahnya (Eko) sudah dipenuhi," ujar Camat Ujungberung di sela-sela media di Kantor Kecamatan Kota Bandung, Rabu (19/9/2018).
"Masalah menuntut ke pengadilan sesuai sertifikat dan surat dari BPN itu bukan ranah saya, silahkan saja karena Eko punya Hak sebagai warga negera."(*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sudah Diberi Akses Jalan, Pak Eko Akan Tetap Jual Rumah dan Sebut Haknya Belum Kembali 100 Persen,