Eko Purnomo: Seharusnya Bu Rohanda yang Memberikan Akses Jalan, Bukan dari Keluarga Almarhum Imas
Aksen jalan berada di belakang rumah kontrakan Eko yang diberikan secara ikhlas dari keluarga almarhum Imas seluas lebar satu meter dan panjang 6 mete
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Pulloh Anwari
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Eko Purnomo (37) akhirnya memiliki akses jalan dari dan menuju ke rumahnya setelah hasil mediasi kedua pada Rabu (19/9/2018).
Aksen jalan itu berada di belakang rumah kontrakan Eko yang diberikan secara ikhlas dari keluarga almarhum Imas seluas lebar satu meter dan panjang enam meter.
Berdasarkan denah yang dibuat Badan Pertanahan Nasional (BPN), kontrakan rumah Eko berkode 00231 dengan 78 meter persegi, sementara rumah yang memberikan akses Jalan tepat di belakang rumah Eko dari keluarga almarhum Imas itu dengan Kode 00229.
Eko menjelaskan dari surat yang dikeluarkan BPN Kota Bandung itu, akses jalan yang seharusnya dimilikinya, berdasarkan dari denah BPN yang diarsir, sekarang beralih fungsi menjadi rumah dua lantai milik Rohanda.
Permasalahan muncul ketika rumah kontrakan Rahmat dengan kode 00237 yang berada tepat di depan rumah Eko dan kontrakan milik Yana dengan kode 03957 yang berada di samping kanan rumah Eko, membangun berbarengan tahun 2016, sehingga Eko tak lagi memiliki akses jalan.
Baca: Rumah Milik Keluarga Alm Imas Mulai Dibongkar Buka Akses Jalan ke Rumah Eko Purnomo
Sementara itu dari pihak Eko yang sekarang mempunyai akses jalan baru, merasa tidak puas dan haknya yang belum dimiliki seratus persen.
Eko mengatakan harusnya yang memberikan akses jalan itu Rohanda yang ada di surat BPN, bukan orang lain.
"Mengacu surat dari denah BPN harusnya Bu Rohanda yang memberikan akses jalan, bukan dari orang lain. Tapi saya terima saja karena yang memberikan akses jalan itu (keluarga Alm Imas) dengan ikhlas memberikannya," ujar Eko saat dikonfirmasi Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Kamis (20/9/2018).
Eko menegaskan dirinya akan tetap menjual rumah itu, tetapi haknya itu harus terpenuhi 100 persen, dan jalan gang dari denah BPN yang diarsis itu dikembalikan sesuai fungsinya.
Selanjutnya Eko akan menunggu perkembangan di lapangan, jika pihak keluarga Rohanda masih tetap disitu, Eko pun akan melanjutkan kasus ini ke ranah pengadilan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul Pak Eko Bilang yang Seharusnya Memberikan Jalan Bukan Bu Imas tapi Bu Rohanda, Ini Alasannya