Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eko Purnomo: Seharusnya Bu Rohanda yang Memberikan Akses Jalan, Bukan dari Keluarga Almarhum Imas

Aksen jalan berada di belakang rumah kontrakan Eko yang diberikan secara ikhlas dari keluarga almarhum Imas seluas lebar satu meter dan panjang 6 mete

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Eko Purnomo: Seharusnya Bu Rohanda yang Memberikan Akses Jalan, Bukan dari Keluarga Almarhum Imas
Tribun Jabar
Denah Rumah Eko Purnomo yang dikepung oleh rumah tetangga. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Pulloh Anwari

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Eko Purnomo (37) akhirnya memiliki akses jalan dari dan menuju ke rumahnya setelah hasil mediasi kedua pada Rabu (19/9/2018).

Aksen jalan itu berada di belakang rumah kontrakan Eko yang diberikan secara ikhlas dari keluarga almarhum Imas seluas lebar satu meter dan panjang enam meter.

Berdasarkan denah yang dibuat Badan Pertanahan Nasional (BPN), kontrakan rumah Eko berkode 00231 dengan 78 meter persegi, sementara rumah yang memberikan akses Jalan tepat di belakang rumah Eko dari keluarga almarhum Imas itu dengan Kode 00229.

Pembongkaran tembok rumah Alm Imas untuk membuat akses jalan menuju rumah Eko Purnomo, Ujungberung, Bandung, Kamis (20/9/2018). TRIBUN JABAR/SYARIF PULLOH ANWARI
Pembongkaran tembok rumah Alm Imas untuk membuat akses jalan menuju rumah Eko Purnomo, Ujungberung, Bandung, Kamis (20/9/2018). TRIBUN JABAR/SYARIF PULLOH ANWARI (Tribun Jabar/Syarif Pulloh Anwari)

Eko menjelaskan dari surat yang dikeluarkan BPN Kota Bandung itu, akses jalan yang seharusnya dimilikinya, berdasarkan dari denah BPN yang diarsir, sekarang beralih fungsi menjadi rumah dua lantai milik Rohanda.

Permasalahan muncul ketika rumah kontrakan Rahmat dengan kode 00237 yang berada tepat di depan rumah Eko dan kontrakan milik Yana dengan kode 03957 yang berada di samping kanan rumah Eko, membangun berbarengan tahun 2016, sehingga Eko tak lagi memiliki akses jalan.

Baca: Rumah Milik Keluarga Alm Imas Mulai Dibongkar Buka Akses Jalan ke Rumah Eko Purnomo

Sementara itu dari pihak Eko yang sekarang mempunyai akses jalan baru, merasa tidak puas dan haknya yang belum dimiliki seratus persen.

BERITA REKOMENDASI

Eko mengatakan harusnya yang memberikan akses jalan itu Rohanda yang ada di surat BPN, bukan orang lain.

Pembongkaran tembok rumah Alm Imas untuk membuat akses jalan menuju rumah Eko Purnomo, Ujungberung, Bandung, Kamis (20/9/2018). TRIBUN JABAR/SYARIF PULLOH ANWARI
Pembongkaran tembok rumah Alm Imas untuk membuat akses jalan menuju rumah Eko Purnomo, Ujungberung, Bandung, Kamis (20/9/2018). TRIBUN JABAR/SYARIF PULLOH ANWARI (Tribun Jabar/Syarif Pulloh Anwari)

"Mengacu surat dari denah BPN harusnya Bu Rohanda yang memberikan akses jalan, bukan dari orang lain. Tapi saya terima saja karena yang memberikan akses jalan itu (keluarga Alm Imas) dengan ikhlas memberikannya," ujar Eko saat dikonfirmasi Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Kamis (20/9/2018).

Eko menegaskan dirinya akan tetap menjual rumah itu, tetapi haknya itu harus terpenuhi 100 persen, dan jalan gang dari denah BPN yang diarsis itu dikembalikan sesuai fungsinya.

Selanjutnya Eko akan menunggu perkembangan di lapangan, jika pihak keluarga Rohanda masih tetap disitu, Eko pun akan melanjutkan kasus ini ke ranah pengadilan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul Pak Eko Bilang yang Seharusnya Memberikan Jalan Bukan Bu Imas tapi Bu Rohanda, Ini Alasannya


Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas